Foto: istimewa / Ketua KPU Barnabas Dude serahkan dokumen pengusulan pelantikan pada Bupati Robby Rumansara
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya secara resmi menyerahkan dokumen pengusulan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029 kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Bupati Robby Wilson Rumansara dalam sebuah acara yang digelar di Resto The Marlin Seafood, Jalan Tobati-Holtekamp, Kota Jayapura, Selasa (4/3).
Penyerahan dokumen ini merupakan tahapan lanjutan setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 dan penetapan calon anggota DPRD terpilih.
Ketua KPU Mamberamo Raya, Barnabas Dude, menjelaskan bahwa pengusulan pelantikan ini adalah bagian dari prosedur resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Tahapan Pengusulan Pelantikan DPRD
Menurut Barnabas Dude, proses ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 51, yang mengamanatkan bahwa calon terpilih harus diusulkan kepada gubernur melalui bupati.
Usulan ini diperlukan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pelantikan dari gubernur sebagai dasar hukum pengangkatan anggota DPRD yang baru.
“Kami menindaklanjuti pengusulan ini dengan menyerahkan dokumen resmi kepada Bupati Robby Rumansara, yang nantinya akan melanjutkan proses ini ke tingkat gubernur,” ujar Barnabas Dude saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa dalam penyerahan dokumen tersebut, dirinya didampingi oleh dua komisioner lainnya, yaitu Metu Kowi dan Martha Widyawati.

Target Pelantikan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Barnabas Dude berharap proses pelantikan dapat berlangsung sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD periode sebelumnya, yakni pada 29 Mei 2025.
“Saya berharap pelantikan anggota DPRD terpilih bisa dilakukan tepat waktu sesuai dengan AMJ,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan pelantikan, sebelumnya sebanyak 20 anggota DPRD terpilih telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD sebelum dilantik.
Dengan diserahkannya dokumen pengusulan ini, tahapan menuju pelantikan anggota DPRD Mamberamo Raya kini bergantung pada proses administrasi di tingkat pemerintah daerah dan provinsi.
Laporan: Roy









