Foto: istimewa / Barnabas Dude, Ketua KPU Mamberamo Raya
Kasonaweja, Jurnal Mamberamo Foja — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya secara resmi mengumumkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap 40 calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 8 distrik yang akan bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan pada 7 Maret–6 Mei 2025, sebanyak 38 calon anggota PPD dinyatakan memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk diangkat kembali. Sementara dua orang lainnya tidak memenuhi syarat. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHP.GUB-XXII/2024 terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Papua.
Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Barnabas Dude, menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama calon PPD yang diumumkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini demi menjamin kualitas dan integritas penyelenggara PSU,” ujarnya.
Berikut adalah daftar 38 calon anggota PPD yang direkomendasikan:
1. Distrik Mamberamo Tengah:
– Keliopas Soromaja
– Saito Weya
– Amaleadi Ronsumbre
– Tonci Bilasi
– Yunus Soromaja
2. Distrik Mamberamo Tengah Timur:
– Yulianus Basutei
– Yosias Seido
– Penias Hurukweri
– Jefri Way
– Yosua Pitauwa
3. Distrik Mamberamo Hulu:
– Anjas Mata Kujiro
– Alexander M. Menanti
– Decky Rafles Bunggu
– Yuniati Biso
– Marlena Ilona Leony Maay
4. Distrik Rufaer:
– Karel Bidai
– Yosua Sibetai
– Soletis Tong
– Hendrik Jekson Krakuko
– Moses Kebou
5. Distrik Sawai:
– Yansem Manemi
– Eliseus Nanaryain
– Nataniel Pakibori
– Defretes Victor Indamarei
– Frengky Sembari
6. Distrik Mamberamo Hilir:
– Viktor Patrick
– Engel Beyer Rumaikewi
– Moses Melianus T. Pedai
– Abraham Meldi Diberi
– Oktavianus A. Rumpedai
7. Distrik Waropen Atas:
– Falti Sasti Barani
– Yohanes Orarei
– Othniel Senggoko
– Maks Falen Woisiri
– Viktor Feliks Woisiri
8. Distrik Benuki:
– Yosias Ohonuma
– Agustaf Rumandewai
– Steven Kedebak
– Rano Gogaya
– Dominggus Simey Antoh
Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Jalan Demianus, Kasonaweja, pada tanggal 10–11 Mei 2025 (jam kerja). Syarat penyampaian masukan antara lain:
– Menyerahkan surat pengaduan atau tanggapan tertulis,
– Melampirkan bukti otentik,
– Menyertakan fotokopi identitas diri.
– Menandatangani bukti penyerahan.
Jika masih terdapat kekurangan jumlah anggota PPD, KPU akan melakukan pemenuhan berdasarkan skema pengganti antarwaktu (PAW) dan hasil seleksi terbuka tahun 2024.
Laporan: Roy

















