Ketua DPRK Tegaskan Pembayaran Hak Kontraktor, Media, dan Guru Sebagai Prioritas

Foto: Irfan / Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan / Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk segera menyelesaikan sejumlah kewajiban finansial yang tertunda sejak 2024.

banner 325x300

Tuntutan ini mencakup pembayaran kepada kontraktor, mitra kerja media, serta hak-hak guru, yang hingga Januari 2025 belum terselesaikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 10 Januari 2025, DPRK Jayapura bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jayapura menyepakati rekomendasi pembayaran sebagai prioritas mendesak.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi dinamika dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

“Secara kelembagaan, kami merekomendasikan Pemda Kabupaten Jayapura agar segera menuntaskan semua hak masyarakat yang belum terbayarkan. Kami harap ini menjadi prioritas yang dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Ruddy Bukanaung usai membuka masa persidangan I tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Senin (13/1).

Foto: Irfan / Ketua DPRK Membuka persidangan I tahun 2025, Senin (13/1)

Desakan Pembayaran Utang dan Pemenuhan Hak

Para anggota DPRK Jayapura menegaskan bahwa utang pemerintah kepada kontraktor, mitra media, dan guru harus dilunasi dalam pekan ini. Pertemuan tambahan dengan TAPD Kabupaten Jayapura telah diagendakan untuk mempercepat proses penyelesaian ini.

“Kami terus memantau perkembangan dari TAPD yang saat ini tengah menyusun data pendukung bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRK. Langkah ini penting agar legislatif dapat memahami situasi secara utuh dan memberikan solusi yang tepat,” tambah Ruddy.

Rapat Dengar Pendapat pada pekan lalu juga menghadirkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura selaku Ketua TAPD, Plt Kepala BPKAD Hermanus Kensimai, Kepala Bappeda Parson Horota, dan Kepala Bappenda Eddy Susanto.

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 09.15 WIT hingga 16.11 WIT itu menghasilkan kesepakatan bersama untuk segera melunasi seluruh kewajiban.

Ketua DPRK Jayapura mengapresiasi hasil pertemuan yang berjalan alot namun produktif. “Kami bersyukur, akhirnya solusi untuk menjawab aspirasi masyarakat dapat ditemukan. Harapan kami, eksekusi pembayaran ini dapat dilakukan dengan cepat,” ungkapnya.

Langkah konkret yang disepakati dalam RDP diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi bukti bahwa suara masyarakat melalui DPRK Jayapura benar-benar diakomodasi.

Dengan fokus pada penyelesaian hak-hak yang tertunda, DPRK Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan rekomendasi ini hingga tuntas.

Laporan: Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *