Foto: istimewa | Tampak pelaku pembakaran remaja perempuan DEP (15) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, kini pelaku yang merupakan ibu angkat korban diamankan Satreskrim Polres Jayapura, Senin (22/6).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, berujung duka. Seorang remaja perempuan berinisial DEP (15) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari akibat luka bakar yang dideritanya.
Menyusul meninggalnya korban, Satreskrim Polres Jayapura bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku pada Senin (22/6). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif maupun latar belakang peristiwa tersebut,” ujar AKP Axel.
Ia menjelaskan, sejak menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Dian Harapan, penyidik tetap melakukan pendalaman. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan dan atas permintaan korban yang ingin didampingi, kepolisian memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menemani korban selama masa perawatan.
Menurut AKP Axel, keputusan tersebut diambil semata-mata demi kepentingan korban, sementara proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah berjuang selama hampir dua pekan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya. Atas perkembangan tersebut, penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengamankan terduga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait hubungan antara korban dan terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa perempuan yang diamankan bukan ibu tiri korban, melainkan ibu angkat korban.
“Informasi ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Yang bersangkutan merupakan ibu angkat korban, bukan ibu tiri sebagaimana yang beredar,” tegasnya.
Baca juga: Kisah Pilu di Kampung Harapan: DEP Meninggal, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran oleh Orang Tua
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara karena dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Satreskrim Polres Jayapura masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
AKP Axel menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan: M. Irfan | rilis

















