Foto: ilustraKritisKasus Perceraian di Kota Jayapura, Provinsi Papua
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Angka perkara perceraian di Kota Jayapura sepanjang 2026 tercatat cukup tinggi. Hingga 8 Agustus 2026, sedikitnya 362 perkara perceraian telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dan Pengadilan Agama (PA) Jayapura.
Data tersebut dihimpun dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura serta laman resmi PA Jayapura.
Berdasarkan data SIPP PN Jayapura, sebanyak 74 perkara dengan klasifikasi perceraian telah terdaftar sepanjang 2026 hingga 8 Agustus.
Sementara itu, jumlah perkara yang tercatat di PA Jayapura jauh lebih tinggi. Pada periode yang sama, PA Jayapura mencatat 288 perkara yang masuk dalam klasifikasi Cerai Talak dan Cerai Gugat.
Dengan demikian, jika kedua data tersebut diakumulasikan, jumlah perkara perceraian yang telah teregister di kedua lembaga peradilan tersebut mencapai 362 perkara hingga 8 Agustus 2026.
Baca juga: Kasus Keracunan MBG di Depapre Tembus 527 Korban, Dinkes Papua Pastikan Tak Ada Pasien Kritis
Angka itu merupakan jumlah perkara yang telah masuk dan tercatat pada masing-masing pengadilan. Dengan kata lain, perkara yang terdata tidak seluruhnya berada pada tahap persidangan yang sama, karena sebagian telah memperoleh putusan, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses persidangan.
Tingginya jumlah perkara tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai dinamika persoalan rumah tangga yang terjadi di Kota Jayapura.
Setiap perkara tentunya memiliki latar belakang dan persoalan masing-masing, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan PN maupun PA Jayapura.
Data perkara perceraian tersebut juga masih berpotensi bertambah hingga akhir 2026, mengingat proses pendaftaran perkara di kedua lembaga peradilan masih terus berjalan.
Laporan: Sony Rumainum


















