Ahli Waris Bukit Jokowi Tolak Eksekusi, Tuding Ada Dugaan Permainan di Tingkat Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak situasi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura dilakuan oleh keluarga ahli waris Bukit Jokowi Skyland. 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com Keluarga Besar Korwa selaku ahli waris tanah adat di kawasan Bukit Jokowi Skyland, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura, Senin (22/6/2026). Mereka menolak rencana eksekusi lahan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026) dan mendesak agar objek sengketa ditinjau ulang melalui konstatering baru.

banner 325x300

Puluhan massa yang terdiri dari keluarga ahli waris, tokoh adat, kerabat, serta masyarakat pendukung memadati halaman PN Jayapura sejak pagi. Mereka membawa spanduk, poster tuntutan, dan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah adat di kawasan yang dikenal sebagai Bukit Jokowi Skyland.

Dalam aksi tersebut, para demonstran meminta Pengadilan Negeri Jayapura tidak terburu-buru melaksanakan eksekusi. Mereka menilai masih terdapat persoalan mendasar terkait batas dan luas tanah yang menjadi objek perkara sehingga dikhawatirkan dapat memicu konflik baru di lapangan.

Koordinator aksi sekaligus perwakilan pemilik hak ulayat, Erikson Donald Korwa, menegaskan bahwa keluarga besar Korwa tidak menolak proses hukum. Namun, menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus didahului dengan kepastian mengenai objek tanah yang sebenarnya.

“Kami meminta pengadilan tidak tergesa-gesa melakukan eksekusi. Objek yang akan dieksekusi harus jelas terlebih dahulu. Batas-batas tanah harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Erikson dalam orasinya.

Ia mengatakan, keluarga ahli waris hanya menginginkan adanya kepastian hukum yang adil dan transparan. Menurutnya, penetapan objek eksekusi yang tidak jelas berpotensi merugikan masyarakat adat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun.

Baca juga: Tak Mau Salah Bayar Lagi, Yunus Wonda Wajibkan Verifikasi Dokumen Tanah

Sepanjang aksi berlangsung, massa secara bergantian menyampaikan aspirasi dan membentangkan sejumlah dokumen, termasuk Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat “Foji Nanmi” tertanggal 28 Mei 2013 serta Berita Acara Konstatering yang pernah dilakukan dalam proses perkara.

Para demonstran menilai dokumen-dokumen tersebut perlu dikaji kembali karena masih terdapat perbedaan informasi mengenai luas maupun batas wilayah tanah yang disengketakan.

Situasi sempat memanas ketika massa meminta Ketua Pengadilan Negeri Jayapura turun langsung memberikan penjelasan terkait rencana eksekusi. Namun, setelah dilakukan komunikasi antara aparat keamanan, pihak pengadilan dan perwakilan massa, suasana kembali kondusif.

Selanjutnya, perwakilan keluarga ahli waris bersama kuasa hukum diterima untuk berdialog dengan pihak pengadilan. Proses mediasi tersebut turut difasilitasi oleh Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua, Methodius Kossay, mengatakan kehadiran pihaknya bertujuan memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak tetap menempuh jalur hukum yang tersedia dan menjaga situasi tetap kondusif. Aspirasi masyarakat tentu akan kami catat dan disampaikan sesuai kewenangan Komisi Yudisial,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Yulius Lalaar, menegaskan pihaknya meminta pelaksanaan eksekusi ditunda karena penentuan batas objek tanah dinilai belum jelas.

Menurutnya, berdasarkan berita acara konstatering yang pernah dilakukan, pengukuran secara menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum terlaksana sehingga batas objek sengketa belum dapat dipastikan secara akurat.

“Objek tanah yang akan dieksekusi harus jelas terlebih dahulu. Kami meminta dilakukan konstatering ulang agar batas-batas tanah dapat ditentukan secara pasti. Jangan sampai terjadi kekeliruan yang justru memicu konflik baru,” kata Yulius.

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah adat yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak milik sehingga penentuan luas dan batas wilayah harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Selain itu, pihak ahli waris juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan batas objek sengketa antara dokumen gugatan dengan kondisi riil di lapangan. Mereka meminta pengadilan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam menentukan objek yang akan dieksekusi.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika eksekusi akan dilakukan, maka objeknya harus benar-benar sesuai dengan putusan pengadilan dan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar salah seorang perwakilan keluarga.

Baca juga: Sengketa Tanah Adat Marak di Papua, LSM Papua Bangkit Minta Pemerintah Tegas Pegang Konstitusi

Di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pemilik Bukit Jokowi, Eriks Korwa, menilai terdapat dugaan permainan di tingkat pengadilan sehingga pihaknya akan tetap mengambil langkah dan sikap hukum yang dianggap perlu.

Diketahui, sengketa lahan Bukit Jokowi Skyland seluas sekitar empat hektare telah berlangsung selama beberapa tahun. Keluarga Korwa mengklaim tanah tersebut merupakan tanah adat yang dikuasai sejak 1972. Perselisihan muncul setelah terbit surat pelepasan hak pada tahun 2013 yang memunculkan klaim kepemilikan atas sebagian lahan.

Perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Namun, keluarga ahli waris menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus diperjelas sebelum putusan eksekusi dilaksanakan.

Hingga aksi berakhir, keluarga besar Korwa menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan berharap Pengadilan Negeri Jayapura mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi dengan terlebih dahulu memastikan kejelasan objek sengketa demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *