Foto: Irfan | Tampak Ir. Hengky Jokhu, ketua LSM Papua Bangkit ketika memberikan keterangan pers di Sentani, Rabu (20/5).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Papua tetap berpegang pada konstitusi dan aturan hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah adat yang kerap berujung pada aksi pemalangan fasilitas publik.
Menurut Jokhu, banyak persoalan lahan terjadi akibat belum adanya kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat.
“Kalau memang masyarakat merasa itu tanah hak ulayatnya, kenapa tidak disertifikatkan? Setelah itu silakan tempuh jalur pengadilan,” kata Jokhu di Jayapura, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai sengketa tanah di Papua sering berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena satu lokasi dapat diklaim oleh beberapa kelompok atau kampung sekaligus.
“Kalau pemerintah bayar kepada kelompok A, nanti kelompok B menuntut, kelompok C juga menuntut. Akhirnya muncul persoalan salah bayar,” ujarnya.
Jokhu menegaskan penyelesaian sengketa lahan harus mengacu pada hukum nasional, terutama jika berkaitan dengan pembangunan fasilitas umum dan pelayanan masyarakat.
Ia merujuk Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi pemerintah itu untuk kepentingan umum. Pemerintah harus berdiri di atas landasan konstitusi,” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menurutnya perlu menjadi dasar dalam setiap penyelesaian sengketa lahan.
Baca juga: LSM Papua Bangkit Desak Polisi Bertindak, Aksi Pemalangan Fasilitas Umum Dinilai Meresahkan
Jokhu meminta pemerintah dan aparat kepolisian bersikap tegas terhadap klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia bahkan mengusulkan agar pihak yang mengklaim kepemilikan tanah diberikan batas waktu untuk menunjukkan sertifikat maupun dokumen hukum atas lahan yang disengketakan.
“Kalau diberikan waktu tiga bulan tetapi tidak bisa menunjukkan sertifikat, maka negara harus kembali pada Pasal 33 ayat 3 bahwa tanah dikuasai negara untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Jokhu juga mengkritik penggunaan lembaga adat untuk mengeluarkan keputusan sepihak terkait sengketa tanah yang menurutnya belum memiliki kekuatan hukum formal seperti aturan negara.
“Sampai hari ini adat tidak punya undang-undang dan aturan formal seperti negara. Karena itu penyelesaian harus tetap mengacu pada hukum nasional,” ujarnya.
Meski demikian, Jokhu menegaskan dirinya tetap menghormati adat dan budaya Papua karena ia juga bagian dari masyarakat adat. Namun menurutnya, adat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pelayanan publik maupun pembangunan pemerintah.
“Kalau bicara adat, kita semua orang adat. Tapi mari selesaikan masalah dengan aturan hukum,” katanya.
Laporan: M. Irfan

















