Foto: Irfan | Tampak Ir. Hengky Jokhu, Ketua LSM Papua Bangkit ketika memberikan keterangan pers.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap maraknya aksi pemalangan fasilitas pemerintah dan fasilitas publik di Papua yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Menurut Jokhu, fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, hingga layanan administrasi negara tidak boleh dijadikan objek pemalangan dengan alasan apa pun karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Fasilitas pemerintah, rumah sakit, sekolah itu tidak bisa dipalang. Dengan dalih apa pun tidak bisa dipalang,” tegas Jokhu dalam keterangannya di Jayapura, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai persoalan sengketa tanah maupun tuntutan ganti rugi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana, bukan dengan aksi pemalangan yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
“Kalau ada masalah ganti rugi, silakan tempuh jalur hukum. Bawa dokumen kepemilikan dan daftarkan perkara sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca juga: 22 Tahun Beroperasi, LSM Papua Bangkit Tuntut Pemkab Jayapura Lunasi Lahan RSUD Yowari
Yokhu juga meminta kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset pemerintah dari aksi pemalangan yang dilakukan kelompok tertentu.
Menurut dia, tindakan pemalangan yang disertai tekanan massa maupun intimidasi justru bertentangan dengan nilai adat dan budaya masyarakat Papua.
“Kalau masyarakat yang memahami adat, tentu tidak akan melakukan tindakan seperti itu,” katanya.
Ia menyoroti kecenderungan sebagian kelompok masyarakat yang memilih melakukan tekanan massa untuk menyelesaikan persoalan lahan.
Padahal, lanjutnya, negara telah menyediakan jalur hukum resmi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Jokhu menegaskan pemerintah tidak boleh tunduk terhadap tekanan kelompok tertentu yang mengatasnamakan adat.
“Pemerintah harus berdiri di atas aturan dan undang-undang. Tidak boleh tunduk kepada segelintir orang atas nama adat,” tegasnya.
Ia pun meminta aparat kepolisian tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pemalangan yang menghambat pelayanan publik.
“Kepolisian tidak perlu tunduk kepada siapa pun. Polisi harus bertindak tegas,” katanya lagi.
Menurut Jokhu, keberadaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi merupakan bagian dari kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi negara agar aktivitas pelayanan tetap berjalan normal.
“Pendidikan itu kepentingan masyarakat. Kesehatan juga kepentingan masyarakat. Pemerintah harus hadir melindungi itu,” ujarnya.
Laporan: M. Irfan

















