Foto: Irfan | Bupati Jayapura, Dr Yunus Wonda, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Gilberd R. Yakwart dan sejumlah Kepala Distrik ketika diwawancarai usai memimpin Rapat Panitia FDS XV dan Penyerahan Pagu Indikatif, yang berlangsung di Grand Cartenz Hotel, Jalan Ifar Gunung, Toladan, Rabu (24/6).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menegaskan bahwa sengketa tanah tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan publik. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi pemalangan Puskesmas Sentani Kota oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat dan menuntut pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp15,211 miliar.
Menurut Yunus Wonda, fasilitas umum seperti puskesmas, rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan hingga tempat ibadah merupakan aset yang melayani kepentingan masyarakat luas sehingga tidak seharusnya dijadikan sasaran aksi pemalangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jayapura usai memimpin rapat Panitia Festival Danau Sentani (FDS) XV Tahun 2026 dan penyerahan pagu indikatif di Grand Cartenz Hotel, Sentani, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Namun, apabila terdapat persoalan terkait status kepemilikan maupun dokumen yang dimiliki pemerintah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Sengketa tanah silakan diselesaikan dengan baik, tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan hanya karena adanya aksi pemalangan,” tegasnya.
Baca juga: Borong Dua Penghargaan Regional Papua 2026, Kabupaten Jayapura Bawa Pulang Insentif Rp4 Miliar
Yunus Wonda mengungkapkan, sejak dirinya memimpin Kabupaten Jayapura, pemerintah daerah masih dibebani kewajiban pembayaran tanah yang nilainya mencapai sekitar Rp300 miliar. Hingga saat ini, beban tersebut masih tersisa sekitar Rp216 miliar yang diselesaikan secara bertahap.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga menemukan sejumlah kasus pembayaran ganti rugi tanah yang diduga tidak tepat sasaran. Bahkan, pembayaran yang semestinya diterima oleh pemilik sah justru diberikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Kami menemukan banyak persoalan lama yang harus diselesaikan. Ada pembayaran tanah yang ternyata diterima pihak yang tidak berhak. Nilainya miliaran rupiah dan ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Jayapura telah meminta aparat kepolisian untuk membentuk tim guna menelusuri berbagai dugaan salah bayar tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran ulang terhadap objek tanah yang sama karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Yunus Wonda mengatakan, penyelesaian konflik pertanahan akan lebih mengedepankan pendekatan adat melalui para-para adat sebagai ruang musyawarah bersama. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, maka jalur pengadilan akan menjadi langkah terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menerapkan pola kerja sama pemanfaatan lahan dengan masyarakat adat. Melalui pola tersebut, tanah tetap menjadi milik pemilik ulayat, sementara pemerintah dapat memanfaatkannya melalui sistem sewa atau bagi hasil sehingga masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
“Tanah tetap menjadi milik masyarakat adat, tetapi negara juga bisa memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pelayanan publik. Ini menjadi solusi agar tidak terus terjadi konflik,” katanya.
Bupati Jayapura berharap seluruh pihak dapat menjaga fasilitas publik yang telah ada dan mengedepankan penyelesaian secara bermartabat. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh persoalan sengketa yang masih dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun musyawarah adat.
Laporan: M. Irfan

















