Tuntut Ganti Rugi Rp15,2 Miliar, Puskesmas Sentani Kembali Dipalang Keluarga Pangkali

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak keluarga Suku Pangkali palang Puskesmas Sentani, Jumat! (14/8). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – UPTD Puskesmas Sentani kembali dipalang keluarga besar Kepala Suku Homfolo Rawainei, Yosua Pangkali, bersama Yotam Pangkali, anak dari Ondofolo Yusak Pangkali, Jumat (14/8/2026).

banner 325x300

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan penyelesaian hak ulayat atas tanah yang saat ini digunakan untuk pembangunan UPTD Puskesmas Sentani di Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Yosua Pangkali mengklaim tanah tersebut merupakan hak ulayat keluarganya yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menegaskan, palang akan tetap dipasang hingga Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan kepastian terkait penyelesaian tuntutan ganti rugi.

“Aksi pemalangan hari ini karena pada 24 Juni 2026 lalu sudah pernah saya lakukan. Saat itu kami membuat perjanjian secara tertulis dan palang kemudian kami buka. Pemalangan ini dilakukan kembali sampai pemerintah daerah membayar hak ulayat saya,” ujar Yosua kepada wartawan di lokasi, Jumat sekitar pukul 09.30 WIT.

Menurut Yosua, aksi serupa sebelumnya dilakukan pada 24 Juni 2026. Saat itu, pihaknya membuka palang berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pemerintah daerah. Namun, ia mengaku palang tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh oknum warga bersama oknum aparat keamanan.

Yosua mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan tuntutan secara resmi melalui Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPPK) pada 2 Juli 2026 dengan Nomor Surat 593.2-1028. Surat tersebut, kata dia, kemudian diteruskan kepada Asisten I Setda Kabupaten Jayapura pada 6 Juli 2026.

“Sudah satu bulan 13 hari kami lalui. Saya sudah ke pejabat siapa pun, tetapi belum ada tanggapan yang baik terhadap tuntutan hak saya,” katanya.

Karena belum mendapat kepastian, Yosua kembali melakukan pemalangan dan meminta Bupati Jayapura turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut.

“Makanya saya melakukan pemalangan ini supaya Bupati datang menjawab, kapan akan dibayar hak saya,” tegasnya.

Yosua menyebut nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp15.211.000.000, dengan luas tanah sekitar 2.173 meter persegi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang mereka jadikan dasar tuntutan.

Namun, ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat yang berkaitan dengan tanah tersebut.

“Sertifikat saya lacak, tidak berdasarkan kantor yang mengeluarkan. ATR/BPN tidak mengeluarkan sertifikat ini. Nomor dan sertifikatnya tidak tercatat,” ujarnya.

Ia menyebut tanah tersebut merupakan hak milik turun-temurun dari Andoabi Yohoso Pangkali dan saat ini berada dalam penguasaan dirinya sebagai pengganti Kepala Suku Pangkali.

Yosua juga menegaskan tidak akan membuka kembali palang sebelum ada jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura mengenai tuntutan tersebut.

“Harus pindah ke Bupati Jayapura. Dalam hal ini Bupati harus bertanggung jawab atas hak tanah wilayah saya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi tindakan pembongkaran terhadap palang yang dipasang pihaknya.

Yotam: Kami Akan Bertahan

Sementara itu, Yotam Pangkali menegaskan dirinya bersama keluarga akan tetap bertahan di lokasi sampai Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan kepastian penyelesaian hak adat yang mereka tuntut.

“Saya hari ini berkomitmen untuk duduki tempat ini. Puskesmas ini saya duduki bersama keluarga sampai Pak Bupati datang dan membayar,” ujar Yotam.

Menurutnya, persoalan hak adat tersebut bukan perkara baru. Ia menyebut perjuangan penyelesaian hak adat telah dilakukan sejak masa pemerintahan sebelumnya dan berbagai upaya negosiasi dengan pemerintah maupun aparat keamanan telah ditempuh.

“Kami sudah membangun negosiasi dengan pihak keamanan dan pemerintah, tetapi belum ada respons. Oleh karena itu kami mengambil tindakan hari ini dengan menduduki tempat ini,” katanya.

Yotam berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura dapat menggunakan sumber anggaran yang sesuai dengan ketentuan untuk menyelesaikan tuntutan hak adat masyarakat.

Ia juga menyebut tuntutan serupa tidak hanya berada di satu lokasi. Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan surat tuntutan melalui Grup Ranoa yang mencakup wilayah Ralibu, Nolobu dan Waibu.

“Total ada sembilan titik yang menuntut haknya kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Yotam mengaku pihaknya juga pernah mengikuti pertemuan di ruang Wakil Bupati Kabupaten Jayapura untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, hingga kini, menurut dia, belum ada keputusan yang dapat menjadi dasar bagi pihaknya untuk menghentikan aksi.

“Kami ingin supaya apa yang disampaikan Bupati menjadi ukuran bagi kami untuk pulang. Tetapi sampai sekarang tidak pernah,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat, khususnya dari Marga Mokay, Suhebu dan sejumlah marga lainnya, tidak mencabut atau melepaskan baliho dan tanda-tanda yang telah dipasang di lokasi.

“Karena secara adat, ini hak kami turun-temurun,” tegasnya.

Pelayanan Puskesmas Masih Berjalan

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota keluarga besar Yosua Pangkali dan Yotam Pangkali menduduki area UPTD Puskesmas Sentani serta melakukan penjagaan di sekitar pintu masuk.

Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berada di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski terjadi pemalangan, tenaga medis masih diperbolehkan memberikan pelayanan kepada pasien yang telah terdaftar pada hari tersebut. Namun, pihak keluarga Pangkali menyatakan pelayanan akan dihentikan apabila tidak ada penyelesaian dari pemerintah.

Tak lama kemudian, personel Polres Jayapura menggunakan satu unit kendaraan datang ke lokasi dan melakukan pengamanan di sekitar area Puskesmas Sentani.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Jayapura belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp15,211 miliar atas lahan seluas sekitar 2.173 meter persegi yang diklaim sebagai hak ulayat keluarga Pangkali.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *