Kasus YVL Disorot, Sejumlah Prosedur Hukum Diduga Dilanggar Aparat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Samson Ginia, Staf khusus Gubernur Papua. 

banner 325x300

 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia mencuat dalam penanganan perkara tersangka berinisial YVL atau Yulius Valdo Laisamatamu. Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Samson Ginia pada Senin (2/3/2026), menyusul sejumlah kejanggalan yang disebut terjadi sejak proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.

Samson menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan didasarkan pada fakta lapangan serta pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen krusial yang wajib disusun secara jujur, transparan, dan ditandatangani oleh penyidik serta pihak yang diperiksa.

Namun, dalam perkara YVL, disebutkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran serius. Salah satunya adalah dugaan manipulasi isi BAP, di mana dokumen yang diserahkan kepada Penuntut Umum diduga tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan awal. Selain itu, tanda tangan tersangka dalam berkas perkara juga disebut bukan ditandatangani langsung oleh YVL, melainkan diduga dipalsukan oleh oknum penyidik.

Pelanggaran lain yang disoroti adalah tidak adanya pemberitahuan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum sebelum pemeriksaan dilakukan. Selama proses penyidikan, YVL disebut tidak pernah didampingi kuasa hukum, padahal pendampingan tersebut merupakan hak fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Samson juga mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, kondisi kesehatan YVL disebut tidak stabil. Tersangka dikabarkan mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat dugaan penganiayaan di ruang tahanan. Bahkan disebutkan adanya perlakuan tidak manusiawi oleh sejumlah oknum penjaga tahanan yang diduga memperparah kondisi tersangka.

Dugaan pelanggaran juga terjadi pada pengambilan data biometrik. Meskipun perkara disebut telah diselesaikan atau dicabut oleh pelapor pada 11 Agustus 2025, YVL tetap dibawa untuk pengambilan sidik jari dan foto wajah pada 26 Agustus 2025 tanpa pemberitahuan maupun kehadiran kuasa hukum.

Baca juga: Patroli Malam Polres Keerom: Membangun Keamanan Lewat Dialog dan Kepedulian Sosial

Selain itu, saat tersangka dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit, kuasa hukum disebut tidak diberitahukan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak tahanan.

Dugaan kekerasan fisik kembali disebut terjadi saat pelimpahan tersangka ke kantor Kejaksaan pada 24 Oktober 2025, meskipun KUHAP secara tegas melarang segala bentuk tekanan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, YVL kembali disebut tidak didampingi penasihat hukum.

Bahkan setelah pemeriksaan selesai, dugaan kekerasan fisik kembali dialami oleh yang bersangkutan.

Perkara ini sendiri bermula dari peristiwa yang melibatkan dua pelajar SMP, yakni Jesika Cinta Laura Pasaribu sebagai pengendara motor dan Biyanka Queenight Utami Setiyono sebagai penumpang. Laporan polisi disebut dibuat oleh ibu dari Biyanka, bukan oleh korban secara langsung.

Baca juga: Dokter Dipukul Saat Lakukan RJP di IGD RSUD Yowari, Wabup Jayapura Dampingi Korban

Atas rangkaian dugaan tersebut, pihak terkait meminta perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) , Pemerintah Provinsi Papua, serta Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik PPA dan penjaga tahanan di Kepolisian Resor Keerom.

Hingga berita ini diturunkan, YVL dilaporkan masih berada dalam tahanan. Samson berharap evaluasi yang objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum dapat dilakukan demi tegaknya keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Laporan: Roy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *