Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Pernyataan Soal Uang Korupsi Kembali Disorot

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut menjadi perhatian publik mengingat Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat Kejaksaan yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.

banner 325x300

Perkembangan ini sekaligus mengingatkan publik pada pernyataan Febrie saat mengungkap penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kala itu, ia mengaku tim penyidik dibuat terkejut saat menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar saat penggeledahan.

“Anak buah kami sampai hampir pingsan melihat uang sebanyak itu tergeletak di lantai,” ujar Febrie dalam tayangan TVR Parlemen yang dikutip Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya saat itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp1 triliun. Ia menegaskan seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga pemilik rumah, ketua RT, hingga petugas perbankan dalam proses penghitungan agar seluruh barang bukti tercatat secara transparan.

Febrie juga pernah menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU merupakan salah satu strategi negara untuk memiskinkan pelaku korupsi dengan menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana.

Namun kini, situasi berbalik. Penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya berinisial F yang merujuk kepada Febrie Adriansyah.

“Sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” kata Rudi Margono.

Baca juga: Kejagung Hormati Penggeledahan Rumah Jampidsus oleh Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi

Selain dugaan TPPU, Febrie juga disebut tengah diperiksa dalam penyidikan sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi, di antaranya tata kelola batu bara, PT Asabri, serta anak usaha PT Krakatau Steel. Seluruh perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Dalam rangkaian penyidikan, aparat telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang lain yang kini masih didalami.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Posisi tersebut kini dijabat sementara oleh Rudi Margono guna memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh proses penyidikan akan tetap dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *