Foto istimewa / Nampak Ade Yan Yan Hasbulah, Kuasa hukum paslon 02
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi semakin memanas dengan berbagai dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Dalam perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, mereka menyoroti dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), intimidasi, hingga praktik money politics yang mencederai proses demokrasi.
Sidang yang digelar oleh Majelis Panel Hakim 1 MK dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, turut menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi sebagai Termohon, serta Pasangan Calon Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati, sebagai Pihak Terkait.
Dalil: Jabatan ASN dan Anggaran Dimanfaatkan untuk Politik
Kuasa hukum Pemohon, Ade Yan Yan Hasbullah, mengungkapkan bahwa Pihak Terkait, Dominggus Catue, adalah seorang ASN dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi. Sementara wakilnya, Jumriati, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Sarmi periode 2020–2025.
Menurut Pemohon, posisi ini memberi mereka akses strategis terhadap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk alokasi dana kampung.
“Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung bahkan meminta pernyataan dukungan dari kepala-kepala kampung untuk Paslon 01, serta uang Rp 40 juta untuk pemenangan,” ujar Ade.
Intimidasi dan Praktik Money Politics
Pemohon juga membeberkan adanya praktik money politics dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Tak hanya itu, mereka menuding Panwaslu Kabupaten Sarmi membiarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menyerang Paslon 02 tanpa tindak lanjut.
“Apakah Bawaslu sudah memproses isu ini sebagai temuan?” tanya Ade dalam persidangan.
Di sisi lain, intimidasi juga diduga terjadi pada hari pemungutan suara. Pemohon mengklaim bahwa Calon Wakil Bupati Jemmi Esau Maban dipaksa meninggalkan TPS oleh Panwaslu dan tim pendukung Paslon 01.
Bahkan, Calon Bupati Yanni dilarang memilih di TPS yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya dengan alasan tidak membawa surat pemberitahuan.
Kecurangan Termohon: Surat Pemberitahuan hingga Identitas Pemilih
Tak luput dari sorotan, Pemohon juga menuding KPU Sarmi lalai dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan untuk Memilih kepada sejumlah pemilih.
Selain itu, mereka menyebut banyaknya ketidaksesuaian identitas pemilih di TPS yang tidak diverifikasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami menemukan bahwa KPPS tidak memeriksa kesesuaian identitas Surat Pemberitahuan dengan KTP, sehingga terjadi banyak pelanggaran,” tambah Ade.
Petitum: Batalkan Hasil Pemilu atau Gelar Pemilu Ulang
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Sarmi tentang hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Sarmi.
Mereka juga mendesak MK menetapkan mereka sebagai pemenang atau memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sarmi.
Sidang ini menjadi panggung bagi Pemohon untuk menguatkan tudingan bahwa pesta demokrasi di Sarmi telah dinodai oleh pelanggaran sistematis yang melibatkan berbagai pihak.
Majelis Hakim diharapkan memberi putusan yang adil untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Sarmi.
Laporan: Irfan dan Tim

















