Dok JMF/ Koord divisi Bawaslu Kab. Jayapura Mariana Nasadit
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mencatat empat dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran ini terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala kampung (Kakam) dan aparat kampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana F. Nasadit, mengungkapkan bahwa dari empat laporan tersebut, tiga berkaitan dengan kepala kampung, sementara satu melibatkan ASN.

“Kasus pertama yang kami tangani adalah dugaan pelanggaran oleh aparat kampung di salah satu distrik di Kabupaten Jayapura. Laporan tersebut segera kami tindaklanjuti dengan sanksi administrasi.
Kami juga sudah menyurati Penjabat (Pj) Bupati Jayapura agar memberikan teguran, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung kepada aparat kampung,” jelas Mariana dalam wawancara di Sentani, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Mariana menyebutkan bahwa pelanggaran lainnya terjadi di Distrik Demta dan Sentani Barat.
Dugaan pelanggaran melibatkan kepala kampung yang menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon saat kampanye, hingga berfoto bersama dengan simbol yang dianggap menunjukkan keberpihakan.
“Dari laporan tersebut, kami juga menyurati Pj Bupati Jayapura untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat. Kami di Bawaslu hanya menangani aspek administratif, sementara kewenangan pemberian sanksi ada pada pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN juga mencuat setelah beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan seorang ASN mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Video tersebut kini sedang ditangani oleh penyidik di Sentra Gakkumdu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindakan yang dapat memengaruhi integritas pemilu,” ungkap Mariana.
Mariana menambahkan, dua dari kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala kampung masih dalam proses tindak lanjut.
Salah satu modus pelanggaran adalah kehadiran aparat kampung dalam kampanye pasangan calon kepala daerah, yang bertentangan dengan aturan netralitas.
“Ada juga kasus di Sentani Barat, di mana seorang kepala kampung berfoto menggunakan simbol tertentu yang dianggap menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Kami telah memberikan sanksi administratif dan mengirimkan surat kepada Pj Bupati untuk tindak lanjut,” tutup Mariana.
Bawaslu Kabupaten Jayapura terus mengawal laporan dugaan pelanggaran pemilu agar setiap kasus dapat diselesaikan sesuai dengan aturan. Fokus utama adalah menjaga netralitas ASN dan kepala kampung demi memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
(Fan)










