Foto: istimewa | Tampak Walikota Jayapura Abisan Rollo, SH., MH., bersama Kepala Dinas Sosial, Matius Pawara, S. Sos.,M.Si., ketika membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Jumat (20/2).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Wali Kota Abisai Rollo mulai melakukan langkah konkret dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Jayapura. Sejak Jumat pagi (20/2/2026), ia turun langsung memimpin penertiban sekaligus pendataan ulang ODGJ di sejumlah titik kota.
Didampingi jajaran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), wali kota yang akrab disapa ABR itu menyusuri beberapa lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat berkumpulnya ODGJ, termasuk kawasan Kotaraja.
Dalam keterangannya di sela kegiatan, ABR menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah kota untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang layak bagi warga dengan gangguan kesehatan mental.
“Mulai hari ini kita lakukan pendataan langsung di lapangan agar saudara-saudara kita yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan perlindungan khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan ODGJ ke depan tidak lagi dilakukan secara insidental, melainkan melalui program terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Program tersebut mencakup pendataan menyeluruh, pemeriksaan kesehatan fisik dan mental oleh tenaga medis, hingga penempatan pada fasilitas pelayanan sesuai standar.
Menurut ABR, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlakuan manusiawi, termasuk mereka yang hidup dengan gangguan kesehatan mental.
“Kami ingin memastikan mereka dirawat secara manusiawi dan sesuai standar medis,” tegasnya.
Selain aspek medis, Pemkot Jayapura juga memperhatikan faktor sosial dan keluarga. Setelah pendataan dan pemeriksaan, pemerintah akan menelusuri asal-usul serta latar belakang masing-masing ODGJ, termasuk kemungkinan pemulangan ke keluarga jika memungkinkan, dengan pendampingan yang berkelanjutan.
Program ini sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan ODGJ di jalanan, pasar, dan fasilitas umum. Meski demikian, pendekatan yang ditempuh tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan tindakan represif.
Baca juga: Pemkot Jayapura Siapkan 1.000 Rumah Layak Huni, OAP Jadi Prioritas
Ke depan, Pemkot Jayapura berkomitmen membangun sistem penanganan ODGJ yang terstruktur, berkelanjutan, dan terintegrasi. Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan rumah sakit, lembaga sosial, organisasi keagamaan, serta komunitas peduli kesehatan mental untuk mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
Melalui langkah ini, pemerintah kota berharap tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga menghadirkan solusi jangka panjang yang berorientasi pada pemulihan, perlindungan hak, serta peningkatan kualitas hidup ODGJ di Kota Jayapura.
Laporan: Sony Rumainum

















