Kepemimpinan Ganda di Dinas Pendidikan Mambra, Wabup Keven Minta Pejabat Sadar Diri

Dok ist/ papan nama kantor bupati Mamberamo Raya
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Nampak papan nama kantor Bupati Kab. Mamberamo raya di Burmeso

Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Dualisme kepemimpinan yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya berdampak serius terhadap kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan.

banner 325x300

Konflik internal antara dua pihak yang mengklaim sebagai pimpinan sah menghambat berbagai layanan penting, termasuk pencairan dana operasional sekolah dan pembayaran honor guru honorer.

Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan, Herlan Ongge, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa situasi ini membuat pegawai kebingungan karena menerima instruksi berbeda dari dua kubu yang berseteru.

“Kami tidak tahu harus mengikuti arahan dari siapa. Setiap keputusan yang diambil oleh satu pihak sering kali dibatalkan oleh pihak lainnya. Akibatnya, proses administrasi menjadi sangat lambat,” ujar Herlan pada Rabu (2/4).

Masalah ini bermula dari adanya dua figur yang mengklaim sebagai Kepala Dinas Pendidikan, yakni (ISS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Bupati Nomor: 821.2/179/BUP/XI/2024 tanggal 29 November 2024, serta (RK) yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas tetapi menolak keputusan pergantian tersebut.

Secara hukum dan administrasi, penunjukan Plt Kepala Dinas oleh Bupati melalui SPPT merupakan langkah yang sah dan wajib diikuti oleh seluruh jajaran birokrasi terkait.

Namun, di lapangan terjadi resistensi terhadap keputusan tersebut. (RK) yang menolak digantikan tetap menjalankan perannya, menyebabkan kebingungan dalam struktur organisasi dan menghambat pengambilan keputusan.

Persoalan ini semakin kompleks dengan adanya dugaan pencairan dana dari rekening giro Dinas Pendidikan yang dilakukan oleh (RK).

Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitasnya, mengingat kewenangan anggaran seharusnya berada di bawah kendali Plt Kepala Dinas yang telah ditunjuk secara resmi.

Jika tidak segera diselesaikan, masalah ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan implikasi hukum yang lebih luas.

Herlan berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya agar tidak terjadi perpecahan di internal Dinas Pendidikan. Semua pihak diharapkan menahan diri dan mengikuti mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dengan cara yang elegan dan tidak merugikan kepentingan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mamberamo Raya, Keven Totouw, S.IP, dalam arahannya saat Apel gabungan ASN di Halaman Kantor Distrik Mamberamo Tengah Jumat (23/3) lalu, menegaskan bahwa dualisme jabatan harus segera diakhiri.

Ia menilai fenomena ini tidak hanya menghambat kinerja pemerintahan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta semua pejabat yang menduduki lebih dari satu posisi dalam satu dinas untuk sadar diri dan segera menyelesaikan persoalan ini. Pemerintahan yang baik harus berjalan dengan tertib, bukan dengan adanya tumpang tindih jabatan,” jelasnya.

Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa keberadaan dua pejabat dalam satu jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan serta menghambat pengambilan keputusan.

Ia berharap masalah ini segera diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai agar pemerintahan dapat berjalan dengan profesional dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kita ingin pemerintahan ini berjalan profesional dan sesuai aturan. Jika ada dualisme jabatan, sadar diri lah. Tidak perlu saya sebutkan di sini, tetapi saya berharap segera cari solusi dengan mekanisme yang sesuai, bukan malah dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

Laporan: Willy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *