Foto: Sony | Tampak suasana persidangan di PTUN Waena, terkait gugatan proyek pembangunan jalan Wanam-Muting sepanjang 135 Km, Selasa (21/7).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang gugatan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam dan Muting di Provinsi Papua Selatan, Selasa (21/7/2026). Persidangan masih memasuki tahap pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat.
Dalam jalannya sidang, pihak penggugat menilai sejumlah keterangan yang disampaikan saksi mulai mengungkap berbagai persoalan terkait pelaksanaan proyek. Penggugat menduga pembangunan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan secara optimal aspek tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat adat.
Sebelumnya, pihak tergugat telah menghadirkan mantan Bupati Merauke, John Gluba Gebze, dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Merauke, Yohanis Again Mahuze, sebagai saksi. Pada sidang lanjutan kali ini, tergugat menghadirkan seorang saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kehutanan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT berlangsung hingga siang hari. Menurut kuasa hukum penggugat, pemeriksaan terhadap saksi pertama belum dapat diselesaikan karena saksi dinilai belum menguasai seluruh materi yang dipertanyakan majelis hakim maupun para pihak.
“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari unsur Departemen Pertahanan dan Keamanan di Jakarta,” ujar salah satu tim kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Baca juga: Ahli Waris Bukit Jokowi Tolak Eksekusi, Tuding Ada Dugaan Permainan di Tingkat Pengadilan
Kuasa hukum penggugat dari LBH Papua, Michael Gobay, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya proses persidangan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelesaian perkara tersebut.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara terbuka, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan lingkungan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Anim Ha.
Perkara gugatan terhadap pembangunan jalan Wanam–Muting yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain menyangkut pembangunan infrastruktur, perkara ini juga berkaitan dengan isu pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat yang berada di kawasan terdampak.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat sebelum proses pembuktian berlanjut ke tahapan berikutnya.
Laporan: Sonny Rumainum

















