Foto: istimewa | Tampak masyarakat adat menolak pembangunan Markas Yonif Teritorial (TP) 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor.

Biak Numfor, jurnalmamberamofoja.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pembangunan Markas Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 858/MSB di Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor 004/SP-KPHHP/III/2026 yang menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang, serta ancaman kerusakan lingkungan akibat proyek tersebut.
Koalisi menilai pembangunan markas militer di atas lahan seluas 56 hektare itu telah memicu konflik agraria, khususnya terhadap sembilan marga pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.
Baca juga: MRP Soroti Sikap Bupati Biak, Pembangunan Batalion 858 Tetap Jalan di Tengah Sengketa Tanah Adat
“Pembangunan dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah dengan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini jelas melanggar hak konstitusional masyarakat adat,” demikian pernyataan koalisi.
Selain itu, proses pelepasan lahan dinilai cacat hukum karena hanya melibatkan satu pihak, tanpa persetujuan seluruh marga pemilik sah tanah adat. Kondisi ini disebut berpotensi memperparah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Koalisi juga menyoroti aspek lingkungan, di mana pembangunan markas dilakukan di kawasan hutan lindung dan wilayah sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat Biak.
Proyek tersebut diduga tidak melalui prosedur pinjam pakai kawasan hutan serta tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Hal ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan tentang perlindungan hutan dan sumber daya air.
“Jika pembangunan terus dilanjutkan, maka berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk terganggunya sumber mata air yang digunakan masyarakat,” tegas koalisi.
Lebih jauh, koalisi menyebut sejumlah pihak, termasuk unsur TNI di wilayah Papua, harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Baca juga: Padi Gogo dan Kopi Ditanam Perdana, Sinyal Kuat Kebangkitan Pertanian Biak Numfor
Selain mendesak penghentian pembangunan, koalisi juga telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM Papua, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR Papua, serta meminta penundaan penerbitan sertifikat lahan oleh ATR/BPN.
Koalisi juga meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan, serta mendorong DPR Papua melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, Bupati Biak Numfor juga didesak untuk segera memenuhi panggilan Majelis Rakyat Papua (MRP) guna mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Koalisi menegaskan, penghentian pembangunan menjadi langkah penting untuk mencegah eskalasi konflik antara masyarakat adat dan aparat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
“Langkah cepat pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tutup pernyataan tersebut.
Laporan: Andre Fonataba

















