Foto: istimewa | Tampak Pimpinan DPR Papua Waket I Herlin Beatrix Monim, SE., MM., menyerahkan Dokumen Penetapan Perdasus dan Perdasi kepada Wagub Papua Aryoko AF Rumaropen, SP., M.Eng di ruang sidang dewan, Jumat (9/1).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) secara resmi menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dalam Sidang Paripurna DPR Papua.
Penetapan dilakukan setelah seluruh rancangan regulasi tersebut memperoleh persetujuan empat fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE., MM., didampingi Wakil Ketua III Supriadi Paling.
Sidang turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, SP., M.Eng., unsur Muspida Provinsi Papua, seluruh anggota DPR Papua, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: Ketua DPR Papua: Tidak Ada Polemik, Jalur Otsus Sudah Final
Pengesahan tujuh regulasi tersebut ditandai dengan pemukulan palu pimpinan sidang pada Jumat, 9 Desember 2026.
Raperdasi pertama yang ditetapkan adalah Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua. Regulasi ini menjadi pedoman strategis pengelolaan energi daerah, termasuk pemanfaatan energi baru dan terbarukan, guna menjamin ketersediaan energi yang berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Papua.
Selanjutnya, DPR Papua mengesahkan Perdasi tentang Kepemudaan, yang mengatur peran, pembinaan, serta pemberdayaan generasi muda Papua.
Peraturan ini diharapkan menjadi landasan pengembangan potensi pemuda agar mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan daya saing sumber daya manusia Papua.
Perdasi ketiga adalah Perdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Regulasi ini mengatur mekanisme penyediaan, pengelolaan, dan distribusi cadangan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan, bencana alam, maupun kondisi darurat lainnya.
DPR Papua juga menetapkan Perdasi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: DPRP Diperkuat Wakil Adat, Jaqualine Tegaskan Politik Berpihak Pada Orang Papua
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan dinamika pembangunan Papua.
Sementara itu, Raperdasus pertama yang disahkan menjadi Perdasus adalah Perdasus tentang Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
Regulasi ini memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.
Perdasus berikutnya adalah Perdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Peraturan ini memperkuat keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) agar memiliki akses lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sedangkan Perdasus terakhir yang disahkan adalah Perdasus tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Regulasi ini menjadi payung hukum pelestarian bahasa dan sastra daerah Papua sebagai bagian dari identitas, budaya, dan kekayaan lokal yang harus dijaga keberlanjutannya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tujuh hari untuk ditetapkan.
DPR Papua berharap Gubernur Papua segera menyampaikan Perdasus dan Perdasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Herlin menegaskan, Perdasus dan Perdasi yang telah ditetapkan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga sarana penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan Papua yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sidang Paripurna diakhiri dengan penyerahan Dokumen Hasil Penetapan Perdasus dan Perdasi oleh pimpinan DPR Papua kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen.
Laporan: Andre Fonataba







