TPP Dipangkas, ASN Mamberamo Raya Palang Kantor Bupati di Burmeso

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Pemalangan kantor Bupati Mamberamo Raya di Burmeso kemarin, buntut belum di selesaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

banner 325x300

Burmeso, jurnalmamberamofoja.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melakukan aksi pemalangan Kantor Bupati di Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai belum memiliki kejelasan dasar hukum.

Pantauan di lokasi, pintu masuk kantor bupati dipalang menggunakan papan triplek. Pada papan tersebut tertulis pesan yang ditujukan kepada pemerintah daerah.

“ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya akan mogok kerja karena TPP dipangkas. Mohon untuk Bupati segera tanggapi,” demikian bunyi tulisan yang disampaikan perwakilan ASN.

Aksi pemalangan tersebut juga disertai dengan penyampaian surat berisi kekhawatiran ASN terkait sejumlah persoalan yang dinilai dapat mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Mamberamo Raya, para ASN menyampaikan bahwa penyesuaian atau pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kondisi tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur yang menjalankan tugas pemerintahan.

Selain persoalan TPP, ASN juga menyoroti status jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Raya yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Mereka menilai posisi tersebut masih menimbulkan pertanyaan dari sisi dasar hukum maupun kepastian jabatan definitif.

ASN khawatir kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pengelolaan keuangan daerah serta koordinasi dalam struktur pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya.

 

Melalui surat tersebut, para ASN meminta Bupati Mamberamo Raya untuk segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi hukum terhadap kedua persoalan tersebut paling lambat dalam waktu dua minggu sejak surat disampaikan.

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah membentuk tim kerja yang melibatkan pihak terkait guna menangani persoalan tersebut secara objektif dan transparan.

Selain itu, ASN berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyampaikan langkah-langkah penyelesaian secara terbuka kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah.

Para ASN menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan sebelum berdampak lebih luas terhadap jalannya pelayanan publik di Kabupaten Mamberamo Raya.

Mereka juga menegaskan bahwa setiap langkah yang akan diambil selanjutnya akan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Laporan: Roy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *