Dok JMF/ Suasana debat kandidat kedua, cabup-cawabup kabupaten Sarmi, Sabtu, (16/11).
Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja – Dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sarmi, 27 November 2024, menarik perhatian serius dari Tokoh Adat Bonggo Raya, Nimbrot Wendy.
Nimbrot mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti indikasi sejumlah kecurangan di Pilkada Sarmi,” ujar Nimbrot Wendy pada Sabtu, 30 November 2024.
Ia menyayangkan dugaan pelanggaran tersebut, yang dinilai mencederai nilai demokrasi.
“Saya sangat menyayangkan adanya indikasi kecurangan dalam Pilkada. Sebagai masyarakat adat, kami menilai ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung negara dan masyarakat, terlebih ada dugaan praktik politik uang (money politics),” tegasnya.

Lebih lanjut, Nimbrot juga menyoroti adanya indikasi intimidasi terhadap saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat bertugas. Menurutnya, tindakan ini harus diusut tuntas demi memberikan efek jera kepada pelaku.
“Intimidasi terhadap saksi dan praktik politik uang di Bonggo dan Bonggo Timur menjadi hal yang sangat meresahkan. Harga diri masyarakat Sarmi tidak bisa dibeli dengan uang. Kita harus memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat,” kata Nimbrot.
Sebagai Tokoh Masyarakat Adat di Bonggo Raya, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Sarmi merugikan masyarakat, baik pemilih maupun pasangan calon tertentu.
Nimbrot mendesak Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, jika dugaan kecurangan ini benar terjadi, maka harus ada langkah konkret untuk memastikan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
“Kecurangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak boleh dibiarkan. Ini merusak nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
(Fan)









