Sidang Sengketa Pilkada Mamberamo Raya: Paslon Nomor 3 Gugat KPU, Tuduh Ada Penggelembungan Suara

Foto: istimewa / Laode Muhammad Rusliadi, kuasa hukum Paslon 03
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Laode Muhammad Rusliadi, kuasa hukum Paslon 03

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada15 Januari 2025 telah menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ever Mudumi dan Mada Marlince Rumaikewi.

banner 325x300

Pasangan ini menggugat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 terkait hasil penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (15/1) itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam gugatan bernomor perkara 282/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, La Ode M. Rusliadi Suhi, menyebutkan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan dan penghitungan suara.

Dalil Gugatan: KPU Dinilai Abaikan Putusan MK

Kuasa hukum pemohon menyoroti keputusan KPU yang tidak menerima pasangan calon yang diusung oleh gabungan partai politik nonkursi di DPRD.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengizinkan partai nonkursi mencalonkan kandidat kepala daerah.

“Keputusan KPU ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 157 ayat (9) UU 10/2016. Kami memohon agar keputusan tersebut dibatalkan demi hukum,” tegas Rusliadi.

Pemohon juga menuduh KPU melakukan penghitungan suara dengan metode yang tidak profesional, seperti menggunakan papan tripleks sebelum mencatatnya ke formulir resmi.

Mereka juga mengklaim adanya penggelembungan suara yang menguntungkan paslon nomor urut 1, Robby Wilson Sumansara dan Kevin Totow, yang meraih 11.648 suara.

Tudingan Penggelembungan Suara

Pemohon menyebut total suara sah sebesar 21.040, dengan rincian:

Paslon 01: 11.648 suara

Paslon 02: 5.970 suara

Paslon 03: 2.847 suara (Pemohon)

Paslon 04: 5.551 suara

Menurut Pemohon, angka tersebut tidak mencerminkan hasil yang valid akibat manipulasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tim sukses paslon tertentu.

Permohonan ke MK

Dalam gugatannya, pasangan Mudumi–Rumaikewi meminta MK:

1. Membatalkan Keputusan KPU Mamberamo Raya tentang hasil Pilkada 2024.

2. Memerintahkan KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui jalur partai nonkursi.

Sidang ini akan menjadi ujian penting bagi MK dalam mengawal integritas pemilu di daerah.

Kasus ini juga menjadi sorotan nasional karena melibatkan isu partai nonkursi yang kerap terpinggirkan dalam proses demokrasi.

Laporan: Tim Humas MK-RI (Roy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *