Foto: istimewa / Billy Marcelino Maniagasi, Kuasa hukum Paslon 02
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 kembali memanas.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Matius Fuyeri dan Dius Enumbi, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan yang mereka klaim terjadi secara sistematis dan masif.
Gugatan ini menyoroti Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 250 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada.
Sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah pada Rabu (15/1) mengupas dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Dalam gugatan bernomor perkara 281/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum pemohon, Billy Marcelino Maniagasi, menuding adanya manipulasi perolehan suara yang merugikan pasangan Fuyeri–Enumbi.
Perbedaan Signifikan Perolehan Suara
Berdasarkan perhitungan suara yang disampaikan Termohon (KPU), paslon nomor urut 1, Robby Wilson Rumansara–Kevin Totow, unggul dengan 11.648 suara, sementara Matius Fuyeri– Dius Enumbi berada di posisi kedua dengan 5.970 suara. Namun, menurut pemohon, angka tersebut tidak sesuai kenyataan di lapangan.
“Perhitungan kami menunjukkan paslon nomor urut 2 meraih 8.570 suara, lebih unggul dari paslon nomor urut 1 yang hanya memperoleh 8.100 suara. Hal ini membuktikan adanya kecurangan besar-besaran dalam proses pemilu,” ujar Billy.
Kecurangan Terstruktur di Banyak TPS
Pemohon mengungkap berbagai pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk:
Distribusi Undangan Pemilih Bermasalah: Pemilih di TPS 01 Anggreso hingga TPS 04 Burmeso tidak menerima undangan pemilu.
Pencoblosan Ganda: Di TPS 01 dan 02 Kampung Bareri, Distrik Rofear, anggota KPPS dan tim sukses diduga melakukan pencoblosan atas nama pemilih.
Manipulasi Suara: Di Distrik Mamberamo Tengah Timur, suara paslon nomor urut 2 berkurang dari 1.729 menjadi 979 suara saat pleno.
Pemohon juga menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang penuh masalah. Misalnya, di Kampung Tayai, PSU dijadwalkan pada 6 Desember 2024 tetapi baru dilaksanakan pada 8 Desember.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetap diizinkan mencoblos tanpa prosedur, seperti mencelupkan jari ke tinta.
Tuntut Diskualifikasi Paslon Lain
Dengan dalil-dalil tersebut, pasangan Fuyeri–Enumbi meminta Mahkamah untuk:
1. Mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Robby Wilson Sumansara–Kevin Totow, dan paslon nomor urut 3, Ever Mudumi–Mada Marlince Rumakewi, atas keterlibatan dalam kecurangan.
2. Menetapkan hasil penghitungan suara versi pemohon yang menunjukkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang dengan 8.570 suara.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan dugaan pelanggaran yang mencoreng prinsip demokrasi.
Sidang selanjutnya akan menentukan apakah dalil-dalil pemohon memiliki cukup bukti untuk mengubah hasil Pilkada Mamberamo Raya.
Laporan: Tim Humas MK-RI (Roy)









