Foto: istimewa / Kapolres dan Anggota DPRK terlibat bersihkan timbunan material
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Setelah lebih dari sebulan mengalami pemalangan, akses masuk ke SD Negeri 1 Sentani, yang berlokasi di Jalan Dunlop, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, akhirnya dibuka kembali pada Rabu, 19 Februari 2025 sore sekitar pukul 17.40 WIT.
Pemalangan ini dilakukan oleh pemilik hak ulayat Suku Kopeuw sejak 4 Januari 2025, menyebabkan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti total.
Selama pemalangan berlangsung, halaman sekolah bahkan terlihat dipenuhi rumput yang tumbuh hingga setinggi lutut orang dewasa.
Pembukaan kembali akses menuju sekolah ini dilakukan setelah tercapai kesepakatan dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, Ketua Komisi A DPRK Jayapura Wilhelmus Manggo, Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura Bob Banundi, Anggota Komisi C DPRK Jayapura Siska Marwery, serta Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura Terry F. Ayomi.
Setelah pertemuan, rombongan pejabat bersama pihak pemilik lokasi SD Negeri 1 Sentani mendatangi lokasi pemalangan untuk membuka akses masuk sekolah.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menyampaikan bahwa pembukaan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama.

“Hari ini kami bersama perwakilan DPRK Jayapura dan DP2KP telah mencapai kesepakatan dengan pihak pemilik lahan. Untuk itu, akses ke sekolah dibuka kembali sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan mulai besok,” ujar AKBP Umar Nasatekay.
Ia juga menekankan pentingnya dialog dalam menyelesaikan permasalahan serupa di masa mendatang.
“Kami berharap jika ada persoalan ke depan, semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi. Jangan langsung melakukan pemalangan karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Sebelumnya, pemalangan dilakukan dengan menumpukkan batu, pasir, dan kayu balok di depan gerbang sekolah. Sebuah spanduk juga dipasang, berisi tuntutan pembayaran ganti rugi tanah oleh DP2KP Kabupaten Jayapura.
Kini, setelah kesepakatan tercapai, SD Negeri 1 Sentani dapat kembali beroperasi, memungkinkan para siswa dan guru melanjutkan aktivitas pendidikan mereka yang sempat terhenti.
Laporan: Irfan







