Foto: Irfan | Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE., ketika diwawancarai usai paripurna di ruang sidang dewan, Senin (3/11).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna bersama pemerintah daerah di ruang sidang DPRK, Senin (3/11).
Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, mengatakan bahwa penetapan Propemperda menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penetapan Propemperda ini bagian dari strategi memperkuat kinerja legislasi agar lebih terarah, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai rapat di Sentani.
Baca juga: DPRK Jayapura Tetapkan Lima Raperda Prioritas 2026, Dorong Implementasi Otsus Papua
Bukanaung menjelaskan, pada Propemperda 2026 terdapat lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah daerah serta beberapa raperda inisiatif dari legislatif. Semua rancangan tersebut akan menjadi agenda pembahasan prioritas tahun depan.
“Dari eksekutif ada lima raperda, sementara dari legislatif juga ada sejumlah usulan. Kita harap seluruh agenda ini berjalan dengan koordinasi yang baik lintas pemangku kepentingan,” tambahnya.
Ia menegaskan, DPRK tidak hanya berfokus pada banyaknya perda yang dihasilkan, tetapi juga pada kualitas dan dampak nyata dari setiap peraturan yang disahkan.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar jumlah perda, tapi kualitasnya. Setiap regulasi harus memiliki muatan yang kuat dan bisa diterima oleh masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung,” tegas Bukanaung.

Lebih lanjut, Ruddy soroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan setiap perda yang telah disahkan. Menurutnya, keberhasilan legislasi hanya dapat diukur dari sejauh mana aturan tersebut dijalankan secara efektif di lapangan.
“Kerja legislasi tidak berhenti di penetapan perda. Pemerintah daerah harus aktif melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan penetapan Propemperda 2026 ini, DPRK Jayapura menegaskan komitmennya untuk menyusun peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Jayapura.
Laporan: M. Irfan







