Foto: istimewa / Calon Bupati terpilih Mamberamo Raya Roby Rumansara dan Ketua tim Koalisi Elias Besutey
Kasonaweja, Jurnal Mamberamo Foja – Proses persidangan sengketa Pilkada Mamberamo Raya di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Kamis (30/1/2025) pagi, sidang memasuki tahap pengesahan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Bupati terpilih Roby Wilson Rumansara, SP., MH didampingi Ketua Tim Koalisi Elias Besutey, S. Pd menyampaikan tanggapan atas jalannya sidang dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Puji Tuhan, hari ini sidang kedua telah berlangsung dengan mendengarkan tanggapan dari termohon dan pihak terkait. Kami, pasangan calon ROKET beserta tim sukses, tim relawan di tingkat distrik hingga kampung-kampung, terus menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Roby Rumansara bersama tim koalisi usai mengikuti jalannya sidang di Mahkamah.
Dalam kesempatan tersebut, Roby juga mengapresiasi keputusan pasangan calon nomor 4 Paslon ASBRI (Alfons Sesa – Yakobus Britay) yang telah mencabut gugatan mereka di MK.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi atas keputusan tersebut. Ini menunjukkan adanya niat baik untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Mamberamo Raya,” tambahnya.
Terkait perkembangan persidangan, Roby mengungkapkan bahwa pihaknya menantikan putusan dismissal dari MK, yang diperkirakan akan keluar pada 4 atau 5 Februari 2025.
“Kami berdoa agar putusan terhadap perkara nomor 281 dan 282 dapat diambil seadil-adilnya oleh MK. Kami menghargai sepenuhnya kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa ini,” katanya.
Roby juga menegaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU pada 12 Desember 2024, pasangan ROKET tetap unggul.
“Jika dalam putusan dismissal gugatan ditolak, maka proses selanjutnya adalah penetapan di KPU, kemudian diteruskan ke DPRK dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Papua untuk mendapatkan penetapan pelantikan,” jelasnya.
Ketua Tim Koalisi: Yakin Gugatan Ditolak MK
Sementara itu, Ketua DPRK Mamberamo Raya yang juga Ketua Tim Koalisi, Elias Besutey, optimistis bahwa MK akan menolak gugatan yang ada.
“Kami berharap kuasa hukum pasangan terkait dapat memastikan bahwa seluruh materi dari KPU telah disiapkan dengan baik. Dari fakta yang ada, partai non-seat memang tidak terdaftar sebagai pengusung bakal calon, sehingga kami yakin gugatan ini tidak akan dilanjutkan,” tegasnya Besutey.
Elias juga menambahkan bahwa dari sembilan rekomendasi yang diberikan kepada KPU, semuanya telah dijalankan.
“Bawaslu juga tidak menemukan pelanggaran faktual di lapangan. Oleh karena itu, kami yakin MK akan menolak gugatan pada 4 Februari,” kata Elias menjelaskan.
Jika gugatan resmi ditolak MK, Elias berharap KPU segera melanjutkan proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah itu, DPRK akan menggelar paripurna untuk menetapkan pasangan ROKET sebagai kepala daerah terpilih, kemudian menyurati pemerintah provinsi dan Kemendagri agar SK pelantikan segera diterbitkan,” tuturnya.
Politi partai Golkar ini menegaskan pentingnya percepatan proses pelantikan mengingat masa transisi pemerintahan di Mamberamo Raya yang saat ini tidak berjalan optimal.
“Proses ini harus bergulir cepat agar pasangan terpilih dapat menjalankan tugas mereka dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” pungkasnya.
Laporan: Tim










