“Rangkap Jabatan Ketua MRP dan Ketua PKK Jayapura: Legal di Atas Kertas, Bermasalah di Etika Publik”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Nerlince Wamuar, SE., M.Pd., Ketua MRP Papua

banner 325x300

OPINI PUBLIK

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com Fenomena rangkap jabatan di ruang publik bukan isu baru. Namun ketika terjadi pada posisi strategis yang menyangkut kepentingan kultural dan kekuasaan lokal, persoalan ini patut dikaji lebih serius.

Situasi tersebut kini mencuat di Papua. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) diketahui juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura, bahkan menjalankan aktivitas dari dua kantor berbeda. Kondisi ini memantik diskusi publik tentang batas antara legalitas formal dan kepantasan etika.

Secara hukum, memang tidak ditemukan larangan eksplisit terkait rangkap jabatan tersebut. Namun tata kelola pemerintahan modern tidak hanya berbicara soal aturan tertulis. Ia juga menuntut standar etika, independensi, serta sensitivitas terhadap persepsi publik.

MRP merupakan lembaga kultural yang memikul mandat strategis. Lembaga ini berfungsi melindungi hak Orang Asli Papua (OAP), memberikan pertimbangan kebijakan, serta menjalankan peran korektif terhadap arah pembangunan daerah.

Dalam posisi ini, MRP dituntut berdiri netral, kritis, dan tidak terikat kepentingan politik lokal.

Di sisi lain, TP PKK Kota Jayapura merupakan mitra langsung Pemerintah Kota dalam pelaksanaan berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Secara praktik, PKK bekerja sangat dekat dengan struktur eksekutif.

Ketika satu figur memimpin dua institusi dengan karakter dan kepentingan berbeda, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana independensi dapat benar-benar dijaga?

Persoalan ini semakin kompleks karena faktor relasi personal. Ketua TP PKK secara tradisi melekat pada istri kepala daerah. Dalam konteks ini, Ketua MRP juga merupakan istri Wali Kota Jayapura.

Situasi tersebut membuka ruang benturan kepentingan, khususnya ketika MRP harus bersikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jayapura. Bukan soal hubungan keluarga yang dipersoalkan, melainkan implikasinya terhadap objektivitas lembaga.

MRP seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik lokal. Ketika relasi struktural dan personal terlalu dekat dengan pusat kekuasaan kota, daya kritis lembaga berisiko melemah.

Selain itu, persoalan kapasitas dan fokus kerja juga tidak bisa diabaikan. Ketua MRP bertanggung jawab terhadap isu kultural, sosial, dan perlindungan OAP di seluruh wilayah Provinsi Papua. Sementara Ketua TP PKK Kota Jayapura dituntut aktif hingga tingkat distrik, kelurahan, bahkan kampung.

Secara realistis, sulit membagi waktu, energi, dan konsentrasi untuk dua tanggung jawab besar ini tanpa mengorbankan kualitas kinerja salah satunya.

Memang, jabatan Ketua TP PKK bukan jabatan politik formal dan bukan bagian dari ASN. Namun etika publik menuntut standar yang lebih tinggi dari sekadar kepatuhan administratif.

Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya dari legalitas, tetapi juga dari persepsi integritas dan jarak yang sehat antara lembaga pengawas kultural dengan kekuasaan eksekutif.

Konflik kepentingan tidak selalu berbentuk pelanggaran hukum. Ia sering hadir dalam bentuk kesan, keraguan publik, dan melemahnya fungsi kontrol sosial.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya posisi jabatan, tetapi marwah MRP sebagai institusi perlindungan Orang Asli Papua.

Di tengah kompleksitas persoalan Papua hari ini, publik membutuhkan lembaga yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kokoh secara etika dan berani secara moral.

Tanpa itu, fungsi pengawasan berpotensi menjadi formalitas belaka, sementara kepentingan rakyat kembali terpinggirkan.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *