Foto: istimewa | Tampak Forum Pemuda dan Masyarakat Asli Papua (FPMAP) ketika melakukan demo damai di Kantor KPU Papua Pegunungan di Wamena, Kamis (5/3).

Wamena, jurnalmamberamofoja.com – Forum Pemuda dan Masyarakat Asli Papua (FPMAP) Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU Papua Pegunungan menyampaikan aspirasi di Kantor KPU Papua Pegunungan di Wamena, Kamis (5/3/2026).
Aksi ini dilakukan untuk mendorong transparansi serta memastikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU Papua Pegunungan.
Koordinator forum, Yan I. Oagay, mengatakan bahwa sistem pemilihan umum di Indonesia pada prinsipnya menggunakan dua mekanisme. Pertama, sistem proporsional terbuka dengan asas jujur dan adil serta langsung, umum, bebas dan rahasia (Jurdil–Luber) yang berlaku secara nasional. Kedua, sistem proporsional distrik atau sistem noken yang diterapkan di wilayah Papua Pegunungan.
Menurutnya, dalam sistem tersebut terdapat komposisi keterwakilan penyelenggara pemilu yang perlu diperhatikan. Ia menyebutkan bahwa sekitar 70 persen penyelenggara diambil dari Orang Asli Papua setempat, 20 persen dari Orang Asli Papua dari wilayah lain, dan sekitar 10 persen dari unsur non-Papua yang memahami karakteristik politik lokal.
Ketentuan ini, kata dia, berlaku pada lembaga penyelenggara pemilu di daerah yang mayoritas menggunakan sistem noken atau proporsional distrik, termasuk di KPU daerah dan Badan Pengawas Pemilu.
Baca juga: Kejati Papua Didesak Tuntaskan Kasus Lama KPU Sarmi, Tersangka Masih Aktif Jadi Pejabat
Ia menambahkan bahwa di KPU Papua Pegunungan sendiri, keterwakilan wilayah dalam struktur penyelenggara telah menjadi bagian dari pertimbangan. Untuk unsur non-Papua, ruang yang diberikan hanya satu orang di level provinsi, sebagaimana yang saat ini terdapat di KPU Papua Pegunungan maupun Bawaslu Papua Pegunungan.
Namun situasi berubah setelah adanya gugatan terhadap Adi Wetipo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan sidang DKPP, Adi Wetipo dinyatakan diberhentikan secara tetap sebagai anggota KPU Papua Pegunungan, sehingga KPU RI membuka proses seleksi untuk mengisi posisi tersebut melalui mekanisme PAW.

Menurut Oagay, persoalan muncul ketika proses PAW tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan keterwakilan Orang Asli Papua sebagaimana semangat peraturan yang berlaku di wilayah dengan sistem noken.
“PAW anggota KPU Papua Pegunungan seharusnya tetap diisi oleh Orang Asli Papua. Ini penting untuk menjaga representasi dan memahami karakter sosial-politik masyarakat di Papua Pegunungan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, FPMAP Peduli Transparansi Seleksi PAW KPU Papua Pegunungan juga menyampaikan enam tuntutan kepada penyelenggara pemilu, yakni:
- Pergantian Adi Wetipo sebagai Komisioner KPU Papua Pegunungan harus digantikan oleh Orang Asli Papua.
- Kuota komisioner dari unsur non-Papua sudah terisi dan tidak boleh ditambah dalam proses PAW.
- KPU Papua Pegunungan diminta bersikap netral dan secara resmi mengusulkan nama dari daftar tunggu calon anggota KPU kepada KPU RI, bukan melalui lobi-lobi politik.
- KPU RI diminta mengedepankan kepentingan Orang Asli Papua dalam proses pengisian komisioner KPU Papua Pegunungan.
- Forum tersebut juga meminta agar tidak ada intervensi politik dari pihak manapun, termasuk dari pemerintah daerah, dalam proses rekrutmen PAW.
- Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, massa mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Aksi Yan I. Oagay usai penyampaian aspirasi di Kantor KPU Papua Pegunungan di Wamena, Kamis (5/3/2026).
Laporan: Sony Rumainum

















