MRP Tolak Transmigrasi, Menteri Hukum Sarankan Diterima dengan Syarat Tanah Disewakan

Dok JMF/ Tampak foto bersama Pansus Afirmasi MRP dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Ditjen Peraturan Perundangan Alexander Palti
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Dok JMF/ Tampak foto bersama Pansus Afirmasi MRP dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Ditjen Peraturan Perundangan Alexander Palti

Jakarta, JurnalMamberamoFoja.com – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Panitia Khusus (Pansus) Afirmasi menyampaikan aspirasi strategis terkait isu pembangunan Papua dalam kunjungan kerja ke sejumlah kementerian di Jakarta. Salah satu agenda utama adalah pertemuan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

banner 325x300

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua I MRP, Pdt. Robert Horik, dan terdiri dari Febby Ohee, Orpa Nari, Dorince Mehue, Robert Wanggai, serta Yulius Bidana, membawa sejumlah isu krusial, termasuk penolakan terhadap kebijakan transmigrasi dan desakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Penolakan terhadap Kebijakan Transmigrasi

Dalam pertemuan tersebut, anggota MRP Dorince Mehue menegaskan sikap masyarakat Papua yang konsisten menolak program transmigrasi. Ia menyebut kebijakan ini telah menimbulkan ketimpangan ekonomi antara pendatang dan penduduk asli Papua.

“Transmigrasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat. Transmigran yang datang tanpa modal kini justru lebih sejahtera dibandingkan penduduk asli. Mereka mendapat tanah hibah, namun kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi. Ini menciptakan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap program nasional,” jelas Dorince.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat adat harus dijadikan subjek pembangunan, bukan sekadar objek. “Pemerintah pusat perlu menjaga dan melindungi hak-hak dasar masyarakat Papua agar kepercayaan mereka kepada negara dapat dipulihkan,” tambahnya.

Tampak Suasana Pertemuan Anggota MRP dan Menteri Hukum di ruang kerjanya.

Solusi dari Menteri Hukum

Menteri yang juga politisi Partai Gerindra ini menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi persoalan transmigrasi, yaitu dengan sistem penyewaan tanah adat.

“Orang asli Papua bisa menyewakan tanah mereka kepada transmigran untuk jangka waktu 10-20 tahun dengan kesepakatan tertentu. Setelah masa kontrak selesai, tanah tersebut dikembalikan. Ini bisa menjadi solusi saling menguntungkan mengingat luasnya wilayah Papua,” ujar Supratman.

Ia juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua yang fokus pada kesejahteraan orang asli Papua (OAP). “Saya siap membuka ruang dialog dengan Presiden Prabowo selama tidak ada tendensi politik. Dialog ini harus murni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegasnya.

Desakan Revisi UU Otsus

MRP turut menyampaikan kritik terhadap implementasi Pasal 28 UU Otsus yang mengatur keterlibatan Lembaga Kultur ini dalam proses rekrutmen politik. Aturan tersebut dinilai tidak berjalan efektif selama 20 tahun terakhir. Anggota Pansus juga mengkritik revisi UU Otsus jilid II yang mengubah redaksi “wajib” menjadi “dapat,” sehingga mengurangi kewenangan MRP.

“Ini adalah kekeliruan yang melemahkan posisi MRP sebagai representasi masyarakat adat Papua. Kami meminta pemerintah untuk mengembalikan kewenangan tersebut,” ujar Dorince.

Tampak Ketua I MRP menyerahkan aspirasi dalam Noken kepada Menteri Hukum

Dukungan untuk UMKM dan Afirmasi CPNS

Selain isu transmigrasi dan UU Otsus, Anggota MRP juga mengangkat masalah pengembangan UMKM OAP yang terkendala akses permodalan dan pemasaran. Menteri Supratman berjanji akan membantu melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan koordinasi bersama Kementerian BUMN.

Dalam rekrutmen CPNS dan pendidikan kedinasan, Supratman menyebut afirmasi untuk OAP telah dilakukan, termasuk dalam penerimaan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip). “Kami terus mendorong keberpihakan ini agar perlindungan hak dasar masyarakat Papua dapat ditingkatkan,” ujarnya pria kelahiran Sopeng, Sulawesi Selatan itu.

Tindak Lanjut Aspirasi

Di akhir pertemuan, MRP meminta dukungan Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Supratman berkomitmen untuk membawa isu-isu tersebut ke pemerintah pusat dan DPR, termasuk revisi UU Otsus, kebijakan transmigrasi, dan solusi bagi kesejahteraan OAP.

“Saya pastikan aspirasi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kepercayaan antara pusat dan Papua adalah kunci untuk kemajuan bersama,” tutup Supratman.

Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan MRP dan Pansus Afirmasi telah bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI. Maruli Simanjuntak di Mabes, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Selasa (19/11) setelah Konsultasi Nasional d hotel Borobudur.

Kemudian pada hari Rabu (20/11) melakukan tatap muka bersama Pimpinan KPK Nawawi Polomongo sebagai ketua dan Alex Marwata wakil ketua di kantor KPK, Kuningan, Jakarta selatan. Setelah itu, Kamis (21/11) pagi menemui Menteri Hukum, selanjutnya dari kantor Kementrian Hukum Pansus MRP lanjutkan pertemuan dengan Kementrian PAN-RB yang berlokasi di kawasan Sudirman.

(Roy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *