Foto: istimewa | Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum.,

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua menegaskan agar seluruh kepala daerah di Tanah Papua menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Imbauan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pengabaian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura oleh Bupati Yahukimo.
Kasus tersebut melibatkan 139 kepala kampung di Yahukimo yang memenangkan gugatan terhadap pemerintah daerah, namun hingga kini keputusan pengadilan itu belum dijalankan.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum, menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi teladan dalam menegakkan supremasi hukum.
“Kepala daerah harus menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya. Putusan PTUN Jayapura yang sudah inkrah adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Mengabaikannya sama saja melemahkan wibawa peradilan dan mencederai prinsip negara hukum,” tegas Kossay, Kamis (30/10).
Ia menambahkan, pejabat publik yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi administratif, etik, bahkan pidana.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan. Bila kepala daerah mengabaikan hukum, itu preseden buruk bagi masyarakat. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” ujarnya.

Sebagai lembaga penjaga kehormatan hakim, KY Papua menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus Yahukimo secara serius. KY juga berkomitmen memantau potensi intervensi eksekutif terhadap keputusan yudikatif.
“Kami berkomitmen menjaga wibawa lembaga peradilan. Mengabaikan putusan pengadilan berarti melanggar prinsip keadilan. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Kossay.
Ia berharap kasus Yahukimo menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Papua agar memperkuat budaya hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemimpin yang baik bukan hanya kuat secara politik, tapi juga tunduk pada hukum. Kepatuhan terhadap hukum adalah ukuran sejati kepemimpinan,” tambahnya.
Kossay juga mendorong sinergi antara kepala daerah dan lembaga penegak hukum seperti KY, Ombudsman, Kejaksaan, dan KPK guna memperkuat integritas pemerintahan daerah.
“Presiden sebagai kepala pemerintahan juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kepala daerah patuh terhadap keputusan pengadilan,” tutupnya.
Laporan: M. Irfan









