Foto: Andre | Tampak Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Tabi, Yakonias Wabrar bersama para intelektual Tabi-Saireri lainnya usai diskusi publik, Sabtu (22/8).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Papua Utara kembali menguat. Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi, Yakonias Wabrar, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat adat Saireri dalam memperjuangkan terbentuknya provinsi baru tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yakonias saat menghadiri Diskusi Publik Tata Ruang Pembangunan Wilayah Adat Saireri di Jayapura, Sabtu (22/8/2026). Forum tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh adat, masyarakat, serta pemuda adat.
Menurut Yakonias, pemekaran wilayah harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat di Tanah Papua. Ia menilai tujuh wilayah adat di Papua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan ruang pembangunan dan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakatnya.
Ia bahkan berharap ke depan setiap wilayah adat dapat memiliki provinsi sendiri sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus memastikan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dapat terpenuhi secara menyeluruh.
“Apabila Provinsi Papua Utara resmi terbentuk dan terlepas dari induk Provinsi Papua, Pemerintah Pusat wajib bersikap adil dengan mengabulkan pembentukan empat hingga lima kabupaten baru di wilayah induk. Ini sebagai pengganti lima kabupaten yang nantinya bergabung ke Provinsi Papua Utara,” tegas Yakonias.
Ia juga meminta Pemerintah Pusat tidak melupakan sejarah perjuangan masyarakat adat Tabi dan Saireri dalam mendorong lahirnya kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Baca juga: Pemekaran Papua Utara Dinilai Mendesak, Tokoh Adat Tabi-Saireri Dorong Payung Hukum Adat
Menurutnya, perjuangan panjang masyarakat adat, khususnya dari wilayah Tabi dan Saireri, telah memberikan kontribusi besar hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Pemerintah Pusat patut berterima kasih kepada masyarakat adat Tabi dan Saireri. Anak-anak adat Saireri berjuang habis-habisan hingga lahirnya UU Otsus Jilid II. Perjuangan ini menjadi modal nyata kami, sehingga sangat wajar apabila harapan terhadap keadilan dan pemekaran ini dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Yakonias menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Utara harus dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah. Pemekaran, kata dia, harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Adat Papua asal Saireri, Benyamin Wayangkau, menegaskan bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara memiliki landasan hukum yang kuat, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Benyamin menjelaskan, Pasal 76 ayat (1) mengatur bahwa pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota atas usulan daerah wajib memperoleh persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, dengan mempertimbangkan aspek sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, serta perkembangan masa depan daerah.
Sementara ayat (2), lanjutnya, memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
“Intinya jelas. Ayat 1 merupakan pemekaran dari bawah ke atas yang membutuhkan persetujuan MRP dan DPRP. Sedangkan ayat 2 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk melakukan pemekaran demi mempercepat kesejahteraan Orang Asli Papua,” jelas Benyamin.
Ia menilai ketentuan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Baru
(DOB) di Papua, termasuk Provinsi Papua Utara.
Benyamin berharap proses pemekaran tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan pembagian wilayah adat, sejarah perjuangan masyarakat, kondisi sosial-budaya, serta kepentingan jangka panjang Orang Asli Papua.
Laporan: Andre Fonataba


















