Foto: istimewa | Tampak Apel bersama ratusan pegawai dilingkungan Pemkot Jayapura, persiapan menerima Surat Keterangan (SK) Pegawai Negeri.
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Sebanyak 264 pegawai honorer eks Kategori II (K2) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura menyampaikan aspirasi terkait status kepegawaian mereka kepada Wali Kota Jayapura Abisai Rollo dan Sekretaris Daerah Kota Jayapura.
Para pegawai yang mengaku telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun di berbagai instansi Pemkot Jayapura tersebut meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masa depan kepegawaian mereka. Saat ini, sebagian dari mereka telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun berharap dapat memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam penyampaian aspirasi yang diwakili salah satu pegawai PPPK Kota Jayapura, kelompok eks K2 menilai pengabdian selama puluhan tahun seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian status kepegawaian mereka.
Mereka juga menyoroti keberadaan tenaga honorer eks K2 yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memiliki nomor ujian tahun 2013. Menurut mereka, persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang perlu dikaji kembali oleh pemerintah.
Sejumlah regulasi yang menjadi rujukan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2005.
Kelompok tersebut mengaku kecewa terhadap proses penyelesaian tenaga honorer yang berlangsung sejak masa Penjabat Wali Kota Frans Pekey hingga pemerintahan Wali Kota Abisai Rollo.
Mereka menilai terdapat persoalan dalam proses pendataan dan pengangkatan tenaga honorer. Bahkan, mereka mengklaim terdapat lebih dari 1.000 orang yang sebelumnya tidak tercatat dalam data resmi BKN namun kemudian memperoleh status sebagai PNS maupun PPPK.
Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi menggeser kesempatan pegawai yang telah lama mengabdi dan memiliki rekam data sebagai eks K2.
Selain persoalan status kepegawaian, kelompok 264 eks K2 juga mempertanyakan penggunaan formasi afirmasi K2 yang menurut mereka semestinya memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Mereka menduga terdapat sejumlah nama yang bukan OAP dan tidak memiliki riwayat pengabdian di lingkungan Pemkot Jayapura yang masuk dalam formasi tersebut.
“Kami tidak meminta keistimewaan, tetapi meminta keadilan dan penghargaan atas pengabdian kami selama puluhan tahun. Kami berharap seluruh proses dapat diperiksa kembali berdasarkan data resmi dan ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan pegawai.
Terkait persoalan tersebut, mereka meminta Pemkot Jayapura melakukan peninjauan terhadap proses pengangkatan pegawai pada periode yang dipersoalkan.
Mereka juga mendesak dilakukan verifikasi ulang secara transparan dengan mengacu pada data resmi BKN, serta memastikan formasi afirmasi K2 benar-benar diberikan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Selain itu, kelompok eks K2 meminta pemerintah menutup celah terjadinya praktik nepotisme maupun titipan dalam proses kepegawaian.
Mereka berharap kebijakan pemerintah ke depan dapat dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel, serta memberikan penghargaan yang layak kepada para pegawai yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun untuk pembangunan Kota Jayapura.
Laporan: Andre Fonataba


















