Gubernur Fakhiri Janji Tuntaskan Hak Ulayat Jalan Alternatif Harapan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, SIK.,MH., bersama Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, MH., dan masyarakat tiga kampung di Sentani selaku Pemilik ulayat setempat, Sabtu (22/8). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Persoalan pembayaran hak ulayat atas pembangunan jalan alternatif di kawasan Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, kembali mencuat. Gubernur Papua Matius Fakhiri SIK.,SH.,MH., turun langsung menemui masyarakat dari tiga kampung pemilik hak ulayat, Sabtu (22/8/2026).

banner 325x300

Pertemuan tersebut digelar menyusul aksi pemalangan ruas jalan oleh masyarakat sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya pembayaran lahan dan pembangunan jalan yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Dalam pertemuan itu, Fakhiri yang turut didampingi Bupati Jayapura Yunus Wonda mengakui persoalan tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf karena pemerintah sebelumnya belum mampu menyelesaikan tuntutan masyarakat.

“Saya minta maaf kalau waktu itu gubernur-gubernur, termasuk penjabat, tidak menyelesaikan apa yang saudara-saudara harapkan,” ujar Fakhiri.

Menurutnya, setelah pemerintah meminta masyarakat membuka akses jalan agar aktivitas pembangunan maupun pemerintahan dapat berjalan, semestinya proses penyelesaian hak masyarakat atas tanah juga harus dilanjutkan.

Fakhiri menegaskan Pemerintah Provinsi Papua akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap. Ia mengatakan, penyelesaian tidak hanya menyangkut kawasan Kampung Harapan, tetapi juga berbagai persoalan hak atas tanah di Papua.

“Menurut saya, setelah permisi, harus dilanjutkan dengan bagaimana proses penyelesaiannya. Ini yang harus saya sampaikan kepada semua masyarakat,” katanya.

Fakhiri mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kewajiban terkait hak atas tanah. Namun, kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat dan pemerintah membangun komunikasi bersama agar persoalan hak ulayat dapat diselesaikan dan tidak menjadi persoalan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kalau mau kita selesaikan, orang tua-tua, kita sudah bicara selesaikan. Sampaikan kepada anak cucu, jangan lagi membuat hal yang sama,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses penyelesaian, Fakhiri meminta masyarakat dari tiga kampung menunjuk perwakilan untuk bertemu dengannya pada Rabu mendatang. Pertemuan tersebut akan membahas dokumen serta tahapan pembayaran hak masyarakat.

“Saya minta waktu. Hari Rabu nanti saya minta bapa Ondo dorang kirim perwakilan saja datang bertemu dengan saya di Gedung negara, saya tunggu,” kata Fakhiri.

Warga Mengaku Menunggu Hampir Delapan Tahun
Sementara itu, juru bicara masyarakat tiga kampung, Erick Wali, mengatakan pemalangan jalan merupakan akumulasi kekecewaan warga setelah sejumlah surat yang disampaikan kepada pemerintah belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Baca juga: Yunus Wonda Tegas: Jangan Palang Jalan Lingkar Selatan, Manfaatkan Wisata untuk Usaha Produktif

Erick yang juga Kepala Suku Nendali menjelaskan, masyarakat menuntut pembayaran atas pembangunan jalan alternatif yang
dibuat untuk mendukung kepentingan PON.

“Ini akumulasi dari beberapa kali surat yang kita berikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah. Ini sisa PON yang belum terbayar,” ungkap Erick.

Ia menyebut masyarakat telah menunggu hampir delapan tahun untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian pembayaran tersebut.

“Jalan ini alternatif yang dibangun untuk kepentingan PON sebenarnya. Hampir delapan tahun kita tunggu, tapi tidak ada penyelesaian,” katanya.

Menurut Erick, momentum Festival Danau Sentani (FDS) menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah. Ia menegaskan aksi tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu pelaksanaan FDS, melainkan sebagai bentuk desakan agar persoalan hak ulayat kembali mendapat perhatian pemerintah.

“Kita mau tunggu PON yang keberapa lagi? PON belum tentu datang lagi ke Papua ini. Nah, itu yang membuat kita melakukan aksi seperti ini,” ujarnya.

Erick menyebut tiga wilayah yang terlibat dalam persoalan tersebut yakni Kampung Nendali, Asei Besar dan Asei Kecil.

Ia menegaskan ruas jalan yang dipersoalkan merupakan jalan alternatif dari kawasan Telaga Ria menuju Dapur Papua dan tidak berkaitan dengan kawasan pelaksanaan FDS.

Terkait dokumen, Erick memastikan seluruh berkas yang berkaitan dengan tanah tersebut telah disiapkan. Proses pengukuran lahan juga disebut telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak pertanahan Provinsi Papua.

“Dokumennya itu sudah disiapkan. Kemudian diantar bersama-sama dengan masyarakat kepada bupati waktu itu dan di hadapan DPR Kabupaten. Tahun 2023 sudah diserahkan dokumennya,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat kini tidak lagi menunggu proses pendataan maupun pengukuran ulang, melainkan meminta pemerintah segera masuk pada tahap penyelesaian pembayaran.

“Jadi dokumennya sudah ada. Ini sekarang tinggal penyelesaiannya,” tegas Erick.

Keputusan Buka Palang Dibahas Bersama

Pasca-pertemuan dengan Gubernur Papua, masyarakat belum mengambil keputusan untuk langsung membuka palang jalan. Erick mengatakan keputusan tersebut harus terlebih dahulu dibahas bersama para pemilik hak ulayat.

Masyarakat akan melakukan musyawarah sebelum menyampaikan sikap resmi kepada gubernur dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung Rabu mendatang.

“Ini keputusan OBI. Dia punya nilai tinggi. Tidak bisa dipengaruhi. Walaupun pejabat gubernur pun tidak bisa mempengaruhi keputusan OBI,” kata Erick.

Ia menegaskan masyarakat akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk terkait pembukaan palang dan proses penyelesaian tuntutan hak ulayat.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *