Foto: Irfan | Kuasa Hukum Pelapor, Audry A. R. Latumahina, S.H., S.Pdk., bersama pelapor Merdeka Trisat Pradwimasia Oywari menunjukkan bukti laporan polisi yang telah dibuat beberapa bulan lalu.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Hampir delapan bulan berlalu sejak laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dibuat, namun pelapor Merdeka Trisat Pradwimasia Oywari mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Laporan yang awalnya dibuat di Polsek Heram dan kemudian ditangani Polresta Jayapura itu selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jayapura pada April 2026. Namun, hingga Selasa (18/8/2026), terlapor berinisial KNS disebut belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kondisi tersebut membuat pelapor bersama kuasa hukumnya mempertanyakan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Kuasa Hukum Pelapor, Audry A. R. Latumahina, S.H., S.Pdk., mengatakan pihaknya menghormati tugas dan kerja kepolisian dalam menangani berbagai laporan masyarakat. Namun, ia meminta agar perkara yang dilaporkan kliennya juga mendapatkan kepastian hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian atas apa yang sudah disampaikan kepada kami. Akan tetapi, yang menjadi kekecewaan kami adalah secara aturan hukum, perkara ini seperti mandek atau berjalan lambat,” ujar Audry dalam keterangan pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (18/8/2026) sore.
Menurut Audry, persoalan yang dialami kliennya bukan hanya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga menyangkut sejumlah persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa Merdeka atau yang akrab disapa Eka merupakan pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut.
“Pada dasarnya klien kami Merdeka Trisat Pradwimasia Oywari atau Eka itu sebenarnya korban dari apa yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Ada pihak secara individu, yaitu saudara berinisial KNS dan pihak-pihak lain yang sampai sekarang belum jelas,” katanya.
Audry juga menyebut keberadaan KNS saat ini belum diketahui oleh pihaknya. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan karena KNS dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan.
“Saudara KNS untuk saat ini tidak berada di tempat. Sudah berkisar sebulan lebih dia tidak berada di tempat. Yang menjadi kekecewaan kami selaku kuasa hukum pelapor hanya itu,” ujarnya.
Selain persoalan laporan dugaan penipuan dan penggelapan, Audry turut menyinggung masalah terkait seorang anak yang menurutnya diakui KNS memiliki hubungan biologis dengan kliennya.
Ia mengatakan kliennya telah menyatakan kesediaan menjalani tes DNA untuk memastikan hubungan biologis tersebut.
“Saudara KNS mengakui bahwa anaknya adalah anak dari klien kami. Sedangkan klien kami sudah bersedia melakukan tes DNA. Secara biaya dan lain-lain sudah disiapkan semua oleh klien kami. Namun yang menjadi permasalahan sekarang ini, saudara KNS itu ke mana?” katanya.
Laporan Berpindah-Pindah
Audry menjelaskan, laporan yang dibuat kliennya telah melalui beberapa tahapan penanganan, mulai dari Polsek Heram, Polresta Jayapura hingga akhirnya dilimpahkan ke Polres Jayapura.
Menurutnya, perpindahan penanganan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses hukum dirasakan cukup panjang oleh pelapor.
“Dia mulai buat laporan dari Polsek Heram, terus berpindah ke Polresta Jayapura, kemudian dipindahkan lagi ke Polres Jayapura. Hal ini yang sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku memahami bahwa penyidik juga menangani berbagai perkara lainnya. Karena itu, pihaknya tidak bermaksud meng-intervensi proses penyelidikan, melainkan meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan laporan kliennya.
“Harapan kami, pihak-pihak terkait tolong kita bekerja sama dengan baik dalam menjelaskan perkara saudara Merdeka. Kami tidak tertutup satu pun kepada pihak penyidik,” kata Audry.
Sejumlah Barang Turut Dipersoalkan
Dalam kesempatan tersebut, Audry juga mengungkapkan adanya sejumlah barang yang menurutnya ku


















