Foto: Andre | Tampak Ir. Musa Sombuk, M.Si., MAAPD., ketika mengikuti Diskusi Publik terkait Tata Ruang Wilayah Adat Saireri di Gedung P3W GKI Padang bulan, Distrik Heram, Sabtu (22/8).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Gagasan pembentukan Provinsi Papua Utara kembali mendapat perhatian dalam diskusi publik bertajuk “Dinamika Pemerintahan dan Tata Ruang Pembangunan Wilayah Adat Saireri Guna Persiapan Provinsi Papua Utara” yang digelar di Gedung P3W GKI Padang Bulan, Kota Jayapura, Sabtu (22/8/2026).
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh adat, tokoh pemuda adat dari Wilayah Tabi dan Saireri serta berbagai elemen masyarakat. Forum berlangsung produktif dengan membahas arah pembangunan, tata ruang, pemekaran daerah serta perlindungan hak masyarakat adat.
Diskusi dipimpin Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan Wilayah Adat Biak, Ir. Musa Sombuk, M.Si.,MAAPD., Ia menilai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara merupakan kebutuhan yang mendesak, terutama untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pelayanan pembangunan kepada Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Musa, pemekaran wilayah harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan struktur pemerintahan baru.
“Pemekaran ini penting untuk memperpendek rentang kendali pembangunan dan mengakhiri keterisolasian masyarakat lokal agar manfaat pembangunan menyentuh langsung warga OAP,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan provinsi baru harus terlebih dahulu memiliki landasan perlindungan adat yang kuat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah masuknya investasi dan pembangunan.
“Harus ada peraturan adat wilayah yang dimekarkan sebagai tameng perlindungan. Agar masuknya pihak luar tidak merugikan, menggeser atau mengorbankan hak hidup warga asli di tanah leluhur,” katanya.
Baca juga: Musa Sombuk Buktikan Komitmen untuk Adat Papua, Salurkan Bantuan Rehab Sekretariat DAP
Musa menyebut, salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan Dewan Adat Papua adalah mempertemukan para kepala suku, ondoafi dan lembaga masyarakat adat dari Wilayah Tabi dan Saireri.
Melalui pertemuan tersebut, berbagai aturan adat yang disepakati bersama diharapkan dapat dirumuskan menjadi satu kesepakatan yang kemudian dikomunikasikan kepada pemerintah pusat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dukungan terhadap gagasan tersebut disampaikan Tokoh Pemuda Adat Saireri, Fredi Payawa. Ia mengatakan generasi muda Saireri tidak menolak pemekaran, tetapi menginginkan agar proses tersebut tetap menempatkan hak adat dan identitas masyarakat sebagai bagian utama.
“Kami generasi muda Saireri sepenuhnya setuju. Tanpa payung adat yang kuat, kami khawatir tanah adat, hak ulayat dan budaya leluhur kami tergerus,” ujar Fredi.
Menurutnya, pemekaran harus mampu menghadirkan manfaat pembangunan tanpa mengorbankan identitas serta hak masyarakat adat.
Senada dengan itu, Tokoh Pemuda Adat Tabi, Yulianus Dwa, menyatakan kesiapan pemuda untuk terlibat dalam musyawarah lintas wilayah adat Tabi dan Saireri.
“Kami siap mendukung musyawarah lintas wilayah adat Tabi dan Saireri. Pemuda menjadi garda terdepan menjaga kesepakatan adat agar pembentukan Provinsi Papua Utara dan sejumlah usulan DOB kabupaten di wilayah Tabi-Saireri berjalan adil, tertib dan berpihak pada kesejahteraan Orang Asli Papua,” katanya.
Para peserta diskusi kemudian menyepakati bahwa persiapan pembentukan Provinsi Papua Utara maupun usulan DOB tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Landasan adat, kesepakatan masyarakat serta perlindungan terhadap tanah ulayat dan budaya lokal dinilai menjadi fondasi penting agar proses pemekaran benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat asli.
Laporan: Andre Fonataba


















