Ini Pembahasan DPRK Jayapura di Masa Sidang II: LKPD, RPJMD dan RKPD 2025

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan / Suasana Rapat Paripurna DPRK Jayapura dalam rangka penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2025, di ruang sidang Gedung DPRK, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, (19/5).

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menutup masa persidangan pertama dan membuka masa persidangan kedua tahun sidang 2025.

banner 325x300

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Senin, 19 Mei 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I DPRK Piet Hariyanto Soyan, Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong, Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan sejumlah anggota dewan.

Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung

Dalam pidatonya, Ketua DPRK Jayapura menyampaikan bahwa selama masa persidangan pertama, DPRK telah menjalankan berbagai agenda kedewanan secara kolektif.

“Mulai dari pembukaan masa persidangan kesatu, bimtek Non-APBD, reses kesatu dan penyampaian laporannya, konsultasi luar daerah, hingga paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih tahun 2024,” jelas Bukanaung.

Ia juga merinci kegiatan lain seperti kunjungan kerja dalam daerah (Non-APBD), safari Ramadan, paripurna pidato sambutan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030, penyerahan dan pembahasan LKPJ Bupati tahun 2024, hingga pembentukan pansus DPRK dan perjalanan dinas luar daerah Bapemperda.

Menutup pidatonya, Bukanaung menyampaikan agenda yang akan menjadi fokus pada masa persidangan kedua DPRK Jayapura, yaitu pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, laporan semester pertama 2025, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

“Karena itu, kami mengimbau Bupati untuk menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah agar segera menyampaikan materi-materi terkait dan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dewan, demi kelancaran pembahasan di masa persidangan kedua ini,” pungkasnya.

Laporan: Irfan |

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *