Foto: Irfan | Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H.
Bupati : Tunggu SK Gubernur
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., memastikan bahwa proses administrasi terkait pengangkatan anggota DPRK Jayapura melalui mekanisme Otonomi Khusus (Otsus) telah diselesaikan dan kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua.
Hal itu disampaikan Yunus Wonda saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan TP PKK serta Tim Pembina Posyandu Kabupaten Jayapura periode 2025–2030, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu (28/5/2025).
“Hari ini sudah selesai. Surat sudah saya tandatangani dan telah saya kirim ke gubernur. Sekarang tinggal menunggu SK dari gubernur. Kalau sudah turun, pelantikan pasti akan segera dilakukan,” ujar Wonda.
Surat penyampaian hasil keputusan DPRK Jayapura melalui mekanisme pengangkatan yang dikirim ke Pj Gubernur Papua bernomor 160/1286/SET tertanggal 20 Mei 2025. Surat tersebut memuat keputusan Panitia Seleksi (Pansel) tentang penetapan calon terpilih dan calon tetap anggota DPRK Jayapura periode 2024–2029 yang diusulkan untuk mendapat pengesahan gubernur.
Lebih lanjut, Wonda menyampaikan bahwa pengaduan atau gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kini telah dinyatakan selesai.
“Setiap proses pasti ada dinamika. Ada yang puas dan ada yang tidak, itu hal yang wajar. Tapi yang terpenting, kita menghormati proses yang sudah berjalan, termasuk yang melalui jalur pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Panitia Seleksi yang telah menjalankan tugas secara maksimal.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Pansel yang telah bekerja keras melewati seluruh tahapan hingga penetapan akhir,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Wonda menyampaikan pesan kepada masyarakat dan para peserta seleksi yang belum terpilih agar tetap bersabar dan menunggu kesempatan berikutnya.
“Kalau di periode ini belum terpilih, tunggu saja periode berikut. Ini hanya lima tahun. Lima tahun lagi akan ada kesempatan baru,” pungkasnya.
Laporan: Irfan

















