Foto: ilustrator pekerja Cleaning Service Provinsi Papua
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Kebijakan efisiensi anggaran yang seharusnya memperkuat tata kelola pemerintahan justru menghadirkan ironi di Papua. Ratusan pekerja cleaning service outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua harus kehilangan pekerjaan secara massal, tepat saat aturan baru mulai dijalankan.
Langkah ini muncul di tengah implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur efisiensi anggaran dan perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut mencakup pembatasan perjalanan dinas hingga 50–70 persen, penerapan kerja hybrid, serta Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Namun, ada satu poin penting yang justru terabaikan: layanan kebersihan dan persampahan tetap diwajibkan berjalan normal melalui Work From Office (WFO). Artinya, sektor ini tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun.
Di Papua, realitasnya justru berbanding terbalik.
Alih-alih dipertahankan, para pekerja cleaning service malah diberhentikan mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari instruksi efisiensi anggaran. Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah penghematan harus selalu dibayar oleh kelompok paling rentan?
Para pekerja cleaning service selama ini berada di garis bawah sistem birokrasi. Mereka bukan ASN dengan jaminan karier, melainkan pekerja harian dengan upah terbatas, bahkan kerap menghadapi keterlambatan pembayaran. Ironisnya, di tangan merekalah kebersihan kantor-kantor pemerintah dijaga setiap hari.
Baca juga: Gubernur Fakhiri Warning Oknum Penunggang Isu! Ganti Rugi Rompong Nelayan Tetap Jalan
Kini, mereka harus menghadapi kenyataan pahit: kehilangan pekerjaan tanpa kepastian kompensasi, tanpa kejelasan pesangon, dan tanpa jaminan masa depan.
Sementara itu, Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, sebelumnya sempat berkomitmen menyelesaikan tunggakan hak para pekerja. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terlihat. Tidak ada kepastian pembayaran tunggakan, maupun skema perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
Situasi ini memperlihatkan kontras tajam antara arah kebijakan pusat dan implementasi di daerah.
Pemerintah pusat menekankan efisiensi yang terukur tanpa mengganggu layanan dasar, sementara di Papua, efisiensi justru diterjemahkan sebagai pemangkasan pada sektor paling lemah.
Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga sosial. Ratusan keluarga kehilangan sumber penghidupan dalam waktu singkat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, keputusan ini berpotensi memperluas tekanan sosial di masyarakat.
Sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Apakah tidak ada alternatif lain? Mengapa opsi seperti penyesuaian kontrak, efisiensi internal, atau skema swakelola tidak dipertimbangkan?
Efisiensi sejatinya bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi mengelola sumber daya secara bijak tanpa mengorbankan fungsi dasar pelayanan publik. Tanpa prinsip keadilan, efisiensi berisiko berubah menjadi legitimasi untuk menekan kelompok paling lemah.
Surat edaran Mendagri seharusnya menjadi pijakan untuk reformasi birokrasi yang lebih manusiawi. Sebab, kebersihan kantor pemerintahan bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan kualitas pelayanan negara.
Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki ruang untuk melakukan koreksi. Penyelesaian tunggakan hak pekerja, pemberian kompensasi yang layak, serta penyusunan skema baru menjadi langkah mendesak yang harus segera diambil.
Tanggal 1 April 2026 kini menjadi penanda pahit bagi para pekerja cleaning service di Papua hari ketika kebijakan efisiensi justru menghapus kepastian hidup mereka.
Publik kini menunggu: akankah pemerintah daerah memperbaiki keadaan, atau membiarkan keputusan ini menjadi noda dalam perjalanan reformasi birokrasi di tanah Papua?
Laporan: Sony Rumainum

















