Dugaan Ketidaknetralan Ketua Bawaslu Sarmi Picu Kontroversi, Gratifikasi Jadi Sorotan

Spread the love

Foto: istimewa / Jemmi Esau Maban, Cawabup Sarmi 02 dan tim

Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja Netralitas Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 kembali dipertanyakan. Sejumlah pihak menuding Obet tidak independen dan cenderung berpihak pada Paslon 01, Dominggus-Jumarti, sehingga memicu protes dari kubu Paslon 02 Yanni-Jemmi Maban dan Paslon 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar.

Tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar, menilai bahwa tindakan Obet telah mencederai integritas pemilu. Bahkan, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Januari 2025, Obet diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait tujuh kasus pidana pemilu di Sarmi yang telah diteruskan ke tahap penyidikan.

“Faktanya, ketujuh laporan itu telah disidangkan dan para terdakwanya dinyatakan bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa Ketua Bawaslu tidak transparan dalam memberikan informasi,” kata Yakonias di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, pernyataan yang menyesatkan ini mengindikasikan bahwa Obet tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

Foto: istimewa / Yakonias Wabrar

Dugaan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Selain masalah ketidaknetralan, Obet juga disorot terkait dugaan gratifikasi. Beberapa pihak mencurigai bahwa ia menerima imbalan dalam bentuk uang dan aset, yang diduga digunakan untuk membeli kendaraan serta membangun properti.

“Informasi yang kami dapatkan, ada saksi yang siap memberikan kesaksian dan bukti kuat mengenai dugaan ini,” ujar Yakonias, yang saat ini berada di Jakarta bersama Cabup 03 Agus Festus Moar.

Dugaan gratifikasi ini diperkuat dengan pernyataan cepat Obet pasca-pemungutan suara yang menyebut bahwa tidak ada pelanggaran yang bisa menjadi dasar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun berbagai laporan masuk ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan.

Potensi Sanksi Hukum dan Etik

Pengamat kepemiluan dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Sekalipun seseorang menjabat sebagai penyelenggara pemilu, jika terbukti memberi kesaksian palsu, konsekuensinya bisa sangat serius, baik dari sisi hukum maupun etika,” kata Karyono.

Selain itu, jika dugaan gratifikasi terbukti, kasus ini bisa ditangani lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya.

“Jika terbukti ada gratifikasi terkait jabatan, penerimanya bisa diancam pidana hingga 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Menurut Karyono, integritas pemilu harus dijaga agar demokrasi di Indonesia tidak ternoda oleh praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Demokrasi akan rusak jika lembaga pengawas pemilu tidak lagi independen. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Laporan: Irfan

Related Posts

Tujuh Aturan Penting Disahkan DPR Papua, OAP dan Otsus Jadi Sorotan

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Tampak Pimpinan DPR Papua Waket I Herlin Beatrix Monim, SE., MM., menyerahkan Dokumen Penetapan Perdasus dan Perdasi kepada Wagub Papua Aryoko AF Rumaropen, SP., M.Eng…

Refleksi Akhir 2025, BTM Ajak Masyarakat Papua Merawat Harapan dan Persatuan

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Tampak Dr. Benhur Tomi Mano, MM, Tokoh Papua Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Menjelang berakhirnya Tahun 2025 dan memasuki Tahun Baru 2026, tokoh Papua, Dr. Drs. Benhur…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Apresiasi untuk Festival Media Papua, Pers Diminta Jaga Etika dan Independensi

Apresiasi untuk Festival Media Papua, Pers Diminta Jaga Etika dan Independensi

Gedung Baru, Komitmen Baru: Kemenag Jayapura Teken Zona Integritas 2026

Gedung Baru, Komitmen Baru: Kemenag Jayapura Teken Zona Integritas 2026

Bertahan di Tengah Krisis Media, AMSI Tekankan Pentingnya Konten yang Tepat Sasaran

Bertahan di Tengah Krisis Media, AMSI Tekankan Pentingnya Konten yang Tepat Sasaran

Festival Media Se-Tanah Papua Resmi Dimulai, Nabire Jadi Titik Konsolidasi Pers Papua

Festival Media Se-Tanah Papua Resmi Dimulai, Nabire Jadi Titik Konsolidasi Pers Papua

“Kelompok Kriminal Berdasi” dan Delapan Benih Separatisme di Indonesia

“Kelompok Kriminal Berdasi” dan Delapan Benih Separatisme di Indonesia

Warga Curiga Tak Ada Aktivitas, Polisi Temukan Pria Meninggal di Ruko Jalan Kemiri Sentani

Warga Curiga Tak Ada Aktivitas, Polisi Temukan Pria Meninggal di Ruko Jalan Kemiri Sentani