Foto: istimewa / Jemmi Esau Maban, Cawabup Sarmi 02 dan tim
Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja – Netralitas Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 kembali dipertanyakan. Sejumlah pihak menuding Obet tidak independen dan cenderung berpihak pada Paslon 01, Dominggus-Jumarti, sehingga memicu protes dari kubu Paslon 02 Yanni-Jemmi Maban dan Paslon 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar.
Tokoh adat Sarmi, Yakonias Wabrar, menilai bahwa tindakan Obet telah mencederai integritas pemilu. Bahkan, dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Januari 2025, Obet diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait tujuh kasus pidana pemilu di Sarmi yang telah diteruskan ke tahap penyidikan.
“Faktanya, ketujuh laporan itu telah disidangkan dan para terdakwanya dinyatakan bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa Ketua Bawaslu tidak transparan dalam memberikan informasi,” kata Yakonias di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, pernyataan yang menyesatkan ini mengindikasikan bahwa Obet tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

Dugaan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Selain masalah ketidaknetralan, Obet juga disorot terkait dugaan gratifikasi. Beberapa pihak mencurigai bahwa ia menerima imbalan dalam bentuk uang dan aset, yang diduga digunakan untuk membeli kendaraan serta membangun properti.
“Informasi yang kami dapatkan, ada saksi yang siap memberikan kesaksian dan bukti kuat mengenai dugaan ini,” ujar Yakonias, yang saat ini berada di Jakarta bersama Cabup 03 Agus Festus Moar.
Dugaan gratifikasi ini diperkuat dengan pernyataan cepat Obet pasca-pemungutan suara yang menyebut bahwa tidak ada pelanggaran yang bisa menjadi dasar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun berbagai laporan masuk ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan.
Potensi Sanksi Hukum dan Etik
Pengamat kepemiluan dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Sekalipun seseorang menjabat sebagai penyelenggara pemilu, jika terbukti memberi kesaksian palsu, konsekuensinya bisa sangat serius, baik dari sisi hukum maupun etika,” kata Karyono.
Selain itu, jika dugaan gratifikasi terbukti, kasus ini bisa ditangani lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya.
“Jika terbukti ada gratifikasi terkait jabatan, penerimanya bisa diancam pidana hingga 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Menurut Karyono, integritas pemilu harus dijaga agar demokrasi di Indonesia tidak ternoda oleh praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Demokrasi akan rusak jika lembaga pengawas pemilu tidak lagi independen. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas,” pungkasnya.
Laporan: Irfan









