Foto: Irfan | Suasana Rapat Paripurna II dengan materi laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Jayapura terkait Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura T. A 2025, Senin (29/9).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura kembali menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil evaluasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Senin (29/9), dipimpin langsung Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt. Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Abdul Rahman Basri, M.KP., bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan BUMN/BUMD, kepala OPD, serta seluruh anggota DPRK Jayapura.
Baca juga: DPRK Jayapura Gelar Sidang Paripurna Bahas LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Laporan Banggar dibacakan oleh Antonius Hawase, S.E., yang menegaskan bahwa proses pembahasan APBD-P merupakan langkah penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Banggar untuk menyampaikan hasil evaluasi bersama eksekutif terkait Raperda Perubahan APBD 2025. Proses ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sejalan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Jayapura yang hadir langsung, serta seluruh anggota DPRK dan pihak terkait yang terlibat dalam proses evaluasi dan pembahasan. Menurutnya, kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar kebijakan anggaran dapat berjalan dengan baik.
Dalam laporan yang disampaikannya, Antonius menegaskan kembali peran penting APBD sebagai instrumen vital dalam roda pemerintahan daerah. Anggaran bukan hanya sekadar catatan pendapatan dan belanja, tetapi juga berfungsi sebagai alat perencanaan, pengambilan keputusan, hingga tolak ukur kinerja pemerintah.
Baca juga: DPRK Jayapura Gelar Paripurna IV Bahas Perubahan APBD 2025
“APBD adalah dasar dalam menentukan prioritas pembangunan, otorisasi pengeluaran, sekaligus menjadi acuan dalam evaluasi kinerja perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap proses penyusunan maupun perubahan APBD harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar benar-benar mendukung program prioritas pembangunan,” jelasnya.
Banggar DPRK Jayapura dalam laporannya juga menekankan pentingnya optimalisasi program yang telah disepakati bersama. Evaluasi yang dilakukan diharapkan bisa memberi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah, agar pengelolaan keuangan semakin baik dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Rekomendasi yang kami sampaikan tidak lain bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, sehingga hasil pembangunan yang direncanakan melalui APBD-P 2025 benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Jayapura,” tegas Antonius.
Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menambahkan bahwa rapat paripurna ini bukan sekadar agenda formal, tetapi merupakan bentuk komitmen legislatif bersama eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“APBD adalah amanah rakyat, sehingga penggunaannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan. DPRK Jayapura akan terus mengawal jalannya kebijakan anggaran agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Dengan selesainya laporan Banggar ini, DPRK Jayapura menegaskan akan terus memantau implementasi APBD-P 2025 agar sesuai dengan visi pembangunan daerah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Laporan: M. Irfan

















