Foto: Willy | Kegiatan sosialisasi PERDA yang digelar Dinas PTSP Kabupaten Mamberamo Raya kepada seluruh Pelaku Usaha yang ada, berlangsung di Aula Kantor Bupati Burmeso, Jumat (25/7).
Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar sosialisasi sejumlah Peraturan Daerah (PERDA) terkait perizinan, Jumat (25/7), bertempat di Aula Kantor Bupati.
Kegiatan ini menyasar pelaku usaha, UMKM, serta aparatur distrik dan kampung, guna meningkatkan pemahaman mereka atas aturan perizinan, retribusi, hingga pemanfaatan tata ruang yang telah ditetapkan dalam PERDA.
Bupati Mamberamo Raya, Roby Rumansara, SP, MH, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda Drs. Sukarno, menekankan bahwa pelayanan publik terutama dalam hal perizinan harus cepat, transparan, dan akuntabel.
“Dinas PTSP adalah garda depan pelayanan publik. Jangan persulit warga dengan birokrasi yang berbelit. Aturan harus memudahkan, bukan menyulitkan,” tegas Bupati.
Roby juga sebutkan, Pemkab Mamberamo Raya sedang menggenjot transformasi pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik dan efisien.
“Saya harap para pelaku usaha betul-betul memahami dan menerapkan aturan ini dalam kegiatan usaha mereka sehari-hari,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Mamberamo Raya, Jonathan Tandibua, menyebut sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Dengan memahami aturan perizinan, masyarakat tak hanya jadi pengguna layanan, tapi juga mitra strategis dalam mendukung investasi dan pembangunan daerah,” ujarnya.
PERDA yang disosialisasikan meliputi Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Penanaman Modal Daerah, dan Tata Ruang serta Pemanfaatan Lahan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pengendalian Penanaman Modal PTSP Provinsi Papua, Arman Rumpaisum, bersama Kepala Dinas PTSP Mamberamo Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPKAD ini turut dihadiri OPD terkait, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Diskusi terbuka juga digelar untuk menampung aspirasi dan kendala di lapangan terkait proses perizinan.
Pemerintah berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Mamberamo Raya semakin sadar hukum dan proaktif dalam mendukung jalannya pembangunan daerah.
Laporan: Willy Awek

















