Bupati Jayapura Ultimatum Penambang Emas Kali Jaifuri

Bupati Dr. Yunus Wonda, MH., dan Wakil Bupati Haris Richard S. Yocku, SH.,
Bupati Dr. Yunus Wonda, MH., dan Wakil Bupati Haris Richard S. Yocku, SH.,
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., dan Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan, S.IK., M.Tr.Mil., saat diwawancarai di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Senin (13/4/2026)

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kali Jaifuri. Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, memastikan akan memanggil langsung para pengelola tambang untuk dimintai pertanggungjawaban.

banner 325x300

Langkah ini diambil menyusul dampak serius yang ditimbulkan, terutama perubahan aliran sungai yang kini mengalami penyempitan.

“Saya panggil hari ini. Kami akan minta mereka kembalikan kondisi aliran sungai seperti semula,” tegas Bupati usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kabupaten Jayapura Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Jayapura.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika aktivitas tambang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Bupati Dr. Yunus Wonda, MH., dan Wakil Bupati Haris Richard S. Yocku, SH.,
Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, MH., dan Wakil Bupati Haris Richard S. Yocku, SH.,

Baca juga: Sungai Dicekik Tambang Emas, Bupati Jayapura Turun Tangan

Menurut Yunus Wonda, posisi pemerintah daerah sangat jelas: keberadaan investasi atau aktivitas ekonomi harus menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Kalau masyarakat adat setuju, kami ikut. Tapi kalau masyarakat adat menolak, maka pemerintah juga pasti menolak,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam sejumlah kasus sebelumnya, keterlibatan masyarakat adat menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan aktivitas pertambangan di suatu wilayah.

Namun khusus di Kali Jaifuri, Bupati menyoroti adanya perubahan fisik sungai yang dinilai membahayakan.

“Terjadi penyempitan aliran sungai. Yang awalnya besar, sekarang mengecil. Ini harus dikembalikan seperti semula,” katanya.

Bupati pun memberi ultimatum tegas. Jika pengelola tambang tidak mengindahkan perintah tersebut, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Saya sudah minta Kapolres, kalau tidak diindahkan, langsung police line,” tegasnya.

Terkait perizinan, Yunus Wonda mengungkapkan bahwa kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Papua. Ia bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua.

“Hasil komunikasi kami, jika aktivitas itu mengganggu, maka bisa ditutup. Bahkan izin tidak akan dikeluarkan lagi,” ungkapnya.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *