Partisipasi Pemilih Janggal di PSU Papua, MK Dalami Dugaan Melebihi 100 Persen

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak ahli hukum Pemilu Aswanto dan kuasa hukum Pemohon Baharudin Farawowan dalam sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Gubernur Papua, Jumat (12/9).

banner 325x300

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Jumat (12/9). Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli, sekaligus memeriksa bukti tambahan dalam perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Sidang mengerucut pada tudingan adanya tingkat partisipasi pemilih yang tidak wajar dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, yakni melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ahli: Penyelenggara Langgar Putusan MK

Ahli Hukum Pemilu, Aswanto, menilai penambahan daftar pemilih dalam PSU tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 sudah mengikat dan mewajibkan KPU Papua tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPK yang dipakai pada pemungutan serentak 27 November 2024.

“Kalau ada perubahan daftar pemilih, artinya penyelenggara tidak taat putusan MK. Itu bisa berimplikasi pada pembatalan hasil hingga masuk ranah pidana pemilu,” ujar dosen Universitas Hasanuddin itu.

Baca juga: MK Diminta Tegakkan Keadilan Substantif dalam PSU Papua, Bukan Sekadar Hitung Suara

Anomali Angka Kehadiran

Mantan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menyebut kehadiran pemilih yang mencapai bahkan melampaui 100 persen di sejumlah TPS sebagai tanda ada masalah serius, baik karena pencatatan ganda, masuknya pemilih tidak sah, atau bahkan manipulasi data.

Ia juga mengkritik KPU yang menggunakan formulir C. Pemberitahuan sebagai dasar koreksi data. Menurutnya, mekanisme yang sah adalah menelusuri kembali daftar hadir di TPS lalu direkap berjenjang hingga provinsi.

Versi Pihak Terkait

Namun, saksi dari pihak terkait, I Gusti Putu Artha, menilai perubahan jumlah pemilih bisa terjadi secara alami, misalnya karena ada yang meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri. Ia menekankan, indikator utama adalah jumlah pengguna hak pilih di PSU tidak boleh melampaui pemungutan 27 November 2024.

Sedangkan saksi KPU Kabupaten Jayapura, Muhammad Muzni Farawowan, membantah adanya kejanggalan. Ia menegaskan bahwa partisipasi pemilih dihitung berdasarkan total DPT, DPTb, dan DPK, sehingga tidak ada yang melampaui 100 persen.

Baca juga: Benhur–Constan Gugat PSU Papua, Klaim Ada TPS dengan Partisipasi Pemilih Melebihi 100 Persen

Latar Belakang Sengketa

Pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma, mempermasalahkan hasil PSU yang hanya berselisih tipis 0,8 persen atau 4.134 suara dari pasangan nomor urut 2, Matius FakhiriAryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Mereka menuding keunggulan paslon 2 disebabkan suara tambahan dari partisipasi pemilih “di atas 100 persen” di 62 TPS tersebar di delapan daerah.

KPU Papua sendiri menetapkan hasil PSU dengan paslon 1 meraih 255.683 suara dan paslon 2 unggul dengan 259.817 suara. Selisih tersebut berada di bawah ambang batas 2 persen untuk sengketa ke MK.

Selain soal partisipasi pemilih, pemohon juga menuding adanya ketidaknetralan pejabat pemerintah pusat maupun daerah dalam proses pilkada, yang dinilai menguntungkan paslon 2.

Laporan: Roy | rilis MK

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *