Foto: Irfan | Plt Kasatpol PP Kabupaten Jayapura, Jefri Henry Pouw
Satpol PP Akan Sidak Pertokoan yang Belum Pasang Bendera
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura mengingatkan seluruh warga untuk segera memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Jayapura, Jefri Henry Pouw menegaskan, pihaknya akan menggelar patroli ke seluruh distrik guna menyampaikan imbauan resmi dari Bupati Jayapura Yunus Wonda dan Wakil Bupati Haris Yocku.
“Patroli ini akan kami lakukan menggunakan mobil dengan pengeras suara. Kami ingin pastikan imbauan ini sampai langsung ke warga, terutama di 19 distrik di Kabupaten Jayapura,” ujar Jefri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7).
Warga diminta untuk memasang bendera Merah Putih serta umbul-umbul di depan rumah, toko, kios, maupun ruko, terhitung sejak 1 hingga 31 Agustus 2025. Jefri menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Menurutnya, pemasangan bendera bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa.
“Peringatan kemerdekaan bukan hanya seremonial. Ini momentum nasional yang harus dihormati oleh semua warga negara,” tegas Jefri.
Lebih jauh, Satpol PP juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasca 1 Agustus. Sidak ini akan menyasar pertokoan dan tempat usaha, khususnya di Wilayah Pembangunan (WP) I.
“Siapa yang belum memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, atau baliho bertema HUT RI ke-80 akan kami data. Kami ingin semua ambil bagian dalam semarak kemerdekaan ini,” tegasnya lagi.
Satpol PP juga siap membantu warga yang kesulitan dalam pemasangan atribut kemerdekaan. “Kalau ada warga yang butuh bantuan, silakan hubungi kami. Kami akan bantu pasang bendera di rumah maupun kios,” pungkas Jefri Henry Pouw.
Laporan: M. Irfan

















