Operasional Kapal Chantika Dihentikan, DPRK Desak Dishub Segera Ambil Langkah Konkret

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Willy | Tampak suasana RDP antara DPRK dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, Rabu (4/6).

Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kabupaten Mamberamo Raya akhirnya memanggil Dinas Perhubungan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/6), guna meminta klarifikasi atas penghentian operasional KM Chantika Lestari 77 dan 88 yang selama ini menjadi tumpuan transportasi masyarakat di wilayah tersebut.

banner 325x300

Dipimpin Wakil Ketua I sementara DPRK Dony Pateh, rapat yang digelar di ruang sidang DPRD itu menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Eduard Tasty.

Dalam forum tersebut, DPRK secara tegas menyampaikan kekhawatiran atas dampak sosial dan ekonomi akibat terhentinya pelayaran dua kapal utama yang melayani rute Jayapura – Teba – Bagusa – Trimuris – Kasonaweja (PP).

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Bukan hanya soal mobilitas, tapi juga distribusi barang kebutuhan pokok yang terganggu. Maka RDP ini kami gelar agar ada kejelasan dan tindakan cepat,” tegas Dony Pateh.

Dalam RDP tersebut, disepakati beberapa poin penting. Pertama, DPRD mendesak agar PT Belibis Papua Mandiri selaku operator pelayaran segera melanjutkan operasional dua kapal tersebut.

Kedua, DPRD meminta perusahaan menyampaikan secara terbuka kepada lembaga legislatif terkait peruntukan dana subsidi pelayaran sebesar Rp7 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2025.

Lebih lanjut, DPRD juga menekankan agar perjanjian kerja sama (MoU) yang nantinya ditandatangani antara Pemda dan perusahaan tidak bersifat sementara.

“Kami minta MoU berlaku penuh satu tahun, jangan hanya enam bulan seperti sebelumnya,” ujar Dony.

Ia juga menyampaikan bahwa permintaan perusahaan untuk menaikkan subsidi menjadi Rp10 miliar dinilai tidak realistis di tengah situasi keuangan daerah yang sedang sulit akibat pemangkasan anggaran sebesar Rp148 miliar.

“Kalau perusahaan tetap ngotot, kami siap merekomendasikan agar Pemda mencari operator pelayaran baru yang lebih kooperatif dan tetap bisa melayani masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Eduard Tasty menjelaskan bahwa penghentian pelayaran terjadi karena masa berlaku MoU antara Pemda dan PT Belibis Papua Mandiri berakhir pada 31 Maret 2025 lalu.

Meski tanpa MoU baru, pihaknya telah mengupayakan pelayanan tetap berjalan selama dua bulan berikutnya dengan mengirimkan surat ke PT Pertamina dan pihak perusahaan.

Namun, menurut Edu, perusahaan memilih menghentikan layanan karena khawatir menghadapi audit dari PT Pertamina jika mengambil BBM subsidi tanpa dasar hukum yang sah.

“Surat resmi dari perusahaan ke Pertamina menjadi alasan kapal tidak beroperasi minggu ini,” jelas Edu.

Kadishub menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati akan segera bertolak ke Jayapura untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan guna mempercepat penandatanganan MoU baru.

“Kami minta masyarakat bersabar. Pemerintah tetap hadir dan berupaya maksimal agar layanan kapal bisa kembali berjalan minggu depan,” tutupnya.

Laporan: Willy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *