Foto: Willy / Sekwan DPRD Mamberamo Raya Edison Doromi ketika menyampaikan penundaan Sidang LKPJ kepada kepada tamu undangan senin (19/5).
Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025), akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Padahal, sesuai undangan resmi yang telah beredar di kalangan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para tamu undangan, sidang paripurna dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIT. Namun, hingga pukul 13.30 WIT, sidang tak kunjung dimulai dan akhirnya diputuskan untuk ditunda.
Pengumuman penundaan disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Mamberamo Raya, Edison Doromi, di hadapan para tamu undangan yang telah memenuhi ruang sidang paripurna DPRD.
“Dengan hormat kami sampaikan permohonan maaf. Berdasarkan hasil rapat internal pimpinan dan anggota DPRD, sidang paripurna LKPJ hari ini terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh Bupati maupun Wakil Bupati. Penundaan ini berlaku hingga ada pemberitahuan resmi berikutnya melalui undangan dari DPRD,” jelas Sekwan Doromi.
Seorang pimpinan OPD yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin atas penundaan tersebut. Menurutnya, DPRD seharusnya lebih dulu berkoordinasi dengan pihak eksekutif sebelum menetapkan jadwal dan menyebar undangan.
“Kesannya jadi tidak serius. Seharusnya sebelum undangan dikeluarkan, DPRD berkoordinasi lebih dahulu dengan Bupati atau Wakil Bupati, apakah bisa hadir atau tidak. Tapi ya, sebagai OPD kami hanya bisa mengikuti mekanisme yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan media ini, Ketua DPRD Elias Basutey, Wakil Ketua II Octovianus Meob, sejumlah anggota dewan, Sekda Manogar Sirait, para pimpinan OPD, serta tamu undangan telah hadir sejak pagi. Namun karena ketidakhadiran kepala daerah, sidang paripurna akhirnya dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang.
Laporan: Willy

















