Foto: istimewa | Tampak pelaku jambret berinisial SAW (21) berhasil diringkus tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Jayapura, Sabtu (6/6) malam.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Gerak cepat
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku penjambretan berinisial SAW (21) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Pelaku ditangkap pada Sabtu malam (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan BTN Merai Land, Doyo Baru. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif sejak laporan korban diterima polisi.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Jayapura IPDA Alfred U. Wandik, S.Tr.K., bersama personel Subsatgas Pidum lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penjambretan di kawasan BTN Indah Permai Jalur III, Doyo Baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaannya.
Petugas sempat mendatangi rumah orang tua pelaku di kawasan Dobonsolo, Yahim. Namun saat dilakukan pengecekan, pelaku tidak berada di lokasi. Tim kemudian terus mengembangkan informasi hingga memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di Kampung Yoboi dan berencana kembali ke Doyo Baru.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan
pemantauan di sekitar Dermaga Yahim. Tak lama kemudian, pelaku terdeteksi bergerak menggunakan sepeda motor menuju BTN Merai Land. Saat berhenti di lokasi tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, SAW mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah membuntuti korban sejak berada di depan gereja sebelum merebut tas korban di Jalur III BTN Indah Permai sekitar pukul 08.45 WIT.
Setelah berhasil membawa kabur tas korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp79.000 dan menyembunyikan sejumlah barang milik korban di sekitar kawasan BTN Merai Land. Sebagian uang hasil kejahatan itu diakui digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok sebelum dirinya melarikan diri ke Kampung Yoboi.
Fakta menarik terungkap saat pelaku ditangkap. Polisi menyebut SAW sedang berupaya kembali ke lokasi penyimpanan barang-barang hasil kejahatan.

Baca juga: Respon Cepat Polsek Sentani Timur, Berhasil Tangkap Pelaku Jambret dan Pengedar Ganja
Kepada penyidik, ia mengaku berniat mengambil barang tersebut untuk dikembalikan kepada korban. Namun sebelum sempat melakukannya, pergerakannya telah lebih dahulu dipantau dan berhasil dihentikan oleh Tim URC Satreskrim Polres Jayapura.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu kartu ATM BNI milik korban sebagai barang bukti. Sementara tas berwarna ungu beserta sejumlah barang lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri barang bukti yang belum ditemukan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: M. Irfan

















