Foto: istimewa | Tampak sejumlah tersangka yang telah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Jayapura
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Polres Jayapura terus bergerak menangani berbagai tindak pidana yang terjadi pasca kerusuhan di Stadion Lukas Enembe. Sedikitnya 16 perkara kini ditangani aparat kepolisian, mulai dari kasus pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan hingga pembakaran fasilitas stadion.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa proses penanganan hukum dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayapura melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.
Dari total 16 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 14 perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara dua perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dua perkara yang diselesaikan secara Restorative Justice yakni kasus pengeroyokan dengan tersangka berinisial S.W. berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT /POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA dan tersangka F.V.B. berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA. Dalam proses tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: BMP Papua Turun Tangan Bersihkan Stadion Lukas Enembe, Minta Pelaku Kerusuhan Ditindak Tegas
Sementara itu, sejumlah tersangka lain masih menjalani proses hukum atas keterlibatan mereka dalam berbagai tindak pidana saat kerusuhan berlangsung. Mereka masing-masing berinisial S.P.N., A.P.M., I.S.O., M.Z.W., O.J.W., R.R.W., B.M., J.M.R., S.E.K., A.B.M., A.M., T.D., E.W., L.P., K.Y., D.A.W., dan A.N.W.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura telah melakukan penahanan terhadap 17 tersangka.
Kasat Reskrim AKP Markus Axel Panggabean menegaskan bahwa Polri akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: M. Irfan

















