Foto: Irfan | Tampak Prosesi penandatanganan berita acara penyelesaian masalah pemalangan SD Negeri Inpres Yabaso Jalan Dunlop, yang berlangsung di Ruang Sat Binmas Polres Jayapura, Senin, (4/5).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Sengketa lahan yang memicu aksi pemalangan di SD Negeri Inpres Yabaso, Jalan Dunlop, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, akhirnya mencapai titik temu.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung alot di Mapolres Jayapura, para pihak menyepakati empat poin penting sebagai jalan tengah penyelesaian konflik.
Mediasi yang digelar di Ruang Sat Binmas Polres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Senin (4/5/2026), melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta perwakilan masyarakat adat pemilik hak ulayat dari Suku Marga Kopeuw.
Baca juga: Kapolres Jayapura: “Ada Dua Sertifikat,” Sengketa SDN Inpres Harapan Masuk Jalur Hukum
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, yang hadir mewakili Bupati Jayapura, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama keberlangsungan pendidikan siswa.
“Dalam pertemuan tadi, kita sudah menyepakati empat poin bersama. Intinya, semua pihak baik masyarakat adat, pemerintah, maupun anak-anak sekolah harus tetap mendapatkan manfaat dari penyelesaian ini,” ujarnya kepada wartawan usai mediasi.
Ia menjelaskan, poin pertama dalam kesepakatan menyebutkan bahwa pihak pemilik hak ulayat, John Paul Kopeuw, akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Gugatan tersebut terkait pembatalan empat sertifikat hak milik atas nama Sefnat Daime dan Hulda Yoangka yang masing-masing memegang dua sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Jayapura.
Selanjutnya, pada poin kedua ditegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak akan ada lagi pemalangan di lokasi SD Negeri Inpres Yabaso.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Poin ketiga mengatur penghentian sementara seluruh proses pembayaran ganti rugi atas lahan sekolah tersebut hingga adanya kepastian hukum dari pengadilan.
Sementara pada poin keempat, disepakati bahwa apabila putusan pengadilan memenangkan pihak John Paul Kopeuw, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melaksanakan kembali seluruh tahapan pembayaran pengadaan tanah dari awal, berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Haris Yocku mengakui, persoalan ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah. Ia menilai, kesalahan dalam proses pengadaan tanah di masa lalu harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
“Jangan sampai ada lagi kesalahan pembayaran seperti sebelumnya. Apa yang terjadi hari ini adalah dampak dari kebijakan masa lalu, namun sebagai pemerintah yang berjalan saat ini, kami tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Baca juga: SDN Inpres Harapan Dipalang, Polisi Turun Tangan: Kapolres Jayapura Bentuk Tim Khusus
Ia juga menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, setiap periode tetap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Walaupun ini terjadi di pemerintahan sebelumnya, kami tetap harus menyelesaikan. Karena pemerintahan itu satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jayapura, khususnya Sat Binmas, yang telah memfasilitasi mediasi hingga tercapainya kesepakatan.
Adapun kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Suheriyono, S.Sos., M.H. sebagai mediator, perwakilan masyarakat adat John Paul Kopeuw sebagai pemilik hak ulayat, serta Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku sebagai perwakilan pemerintah daerah.
Selain itu, enam saksi turut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara kesepakatan, yakni Kepala Suku Waikouw Alen N. Yocku, Kepala Suku Aluwakha Mathias Taime, Kepala Suku Kopeuw Enos Kopeuw, Kepala Dinas DP2KP Kabupaten Jayapura Fredi Wally, Kepala Bidang Aset BPKAD Christ Wasanggai, serta Kepala Bagian Hukum Timotius Taime.
Sementara itu, John Paul Kopeuw menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah.
“Kami sepakat untuk tidak melakukan pemalangan lagi dan akan melanjutkan proses ini melalui Pengadilan Negeri Jayapura. Kami semua akan menunggu keputusan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak keluarga pemilik hak ulayat akan tetap berpegang pada komitmen yang telah disepakati dalam empat poin tersebut.
“Selama proses berjalan, tidak ada lagi pemalangan. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama yang kami hormati,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Inpres Yabaso diharapkan dapat kembali berlangsung tanpa gangguan, sembari menunggu kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang disengketakan.
Laporan: M. Irfan

















