Panpil DPRK Mambra Sudah Finalkan 5 Nama, Berikut Lampirannya

Spread the love

Dok ist/ Anggota Panpil DPRK Mamberamo Raya “Frans Wamafma, S.Sos” ketika menandatangani berita acara 

Jurnal Mamberamo Foja, Burmeso – Panitia pemilihan (Panpil) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Mamberamo Raya mengakui sudah finalkan sebanyak 5 nama calon anggota Panitia seleksi anggota DPRK tahun 2024 untuk melaksanakan tugasnya dalam menyeleksi orang asli di kabupaten dengan julukan seribu misteri sejuta harapan itu menjadi anggota dewan lewat kursi pengangkatan,

Demikian disampaikan Frans Wamafma, S.Sos selaku anggota Panpil DPRK Kabupaten Mamberamo Raya dalam rilis yang diterima Jurnal Mamberamo Foja (JMF) Sabtu (10/8), diungkapkan jika proses perekrutan panitia seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kabupaten (DPRK) kursi pengangkatan sudah finalkan 5 nama.

“ Kami sudah finalkan 5 nama, sesuai dengan kerja-kerja panpil, dimana sudah ditetapkan 5 nama, meliputi perwakilan Pemprov 1 orang, Pemda Mambra 1, kejaksaan 1, Akademisi 1, dan wakil masyarakat juga 1 orang, ” ungkap Frans dalam lampiran keputusan yang di perlihatkan dalam pesan singkatnya kepada redakasi kami.

Dijelaskan pria yang juga pelaksana tugas kepala bagian organisasi tata laksana ( Kabag Ortal) Setda Mamberamo Raya itu bahwa dari awal setelah menerima Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) tentang panitia pemilihan (Pansel). Panpil Mamberamo Raya langsung melaksanakan tugas-tugasnya. Dimana sesuai dengan bunyi Amanat Pergub Nomor. 43 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi Keanggotaan DPRK Pengangkatan Tahun 2024-2029.

“ Setelah menerima SK Gubernur Tentang Panitia Pemilihan Pansel, Panpil Kabupaten Mamberamo Raya langsung melaksanakan Tugas tugasnya. Sesuai dengan Amanat Pergub No 43 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi Keanggotaan DPRK Pengangkatan Tahun 2024-2029, “ jelasnya merinci alur cerita kinerja panpil Mambra dari awal.

Kemudian pihaknya bersama jajaran panpil mulai aktif bekerja dengan mendorong tahapan selanjutnya, yakni menyampaikan surat permintaan nama calon anggota pansel dari unsur Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Negeri Jayapura, Akademisi, Pemda Mamberamo Raya dan perwakilan unsur masyarakat kepada MRP.

“ Ya panpil mulai tahapan awal dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan nama calon anggota pansel dari unsur Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Negeri Jayapura, Akademisi, Pemda Mamberamo Raya dan perwakilan unsur masyarakat kepada MRP, beber Wamafma menambahkan.

Dok ist/ Panitia Pemiihan (Panpil) Anggota DPRK Mamberamo Raua 2024, bersama Panitia Seleksi (Pansel)

Hasilnya semua lembaga menyampaikan surat balasan dengn mengirim utusannya masing-masing. Akademisi Uncen 3 orang, MRP 3 nama, selanjutnya Kejaksaan Negeri Jayapura 2 nama. Kemudian Pemrov 2 nama dan Pemda Mamberamo Raya 1 Nama. Dari kesebelas nama yang dikirim, Panpil melakukan seleksi administrasi dan penulisan makalah yang berkaitan dengan tugas Ffungsi anggota DPRK pengangkatan sesuai Amanat UU OTSUS.

Maka yang lolos ke tahap seleksi wawancara 8 nama yaitu Pemprov 1 orang, Pemda Mamberamo 1 orang, Akademisi 3 orang, Kejaksaan 2 orang , dan MRP 1 orang.

Hingga pada tanggal 25-26 Juli, Panpil melakukan tes wawancara dan tanggal 27, melakukan Rapat Pleno Penetapan  untuk menentukan daftar calon tetap dan daftar tunggu sesuai rangking nilai  yang mana calon tetap berjumlah 5 orang, yang terdiri dari masing masing unsur 1 perwakilan baik Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Kejaksaan, Akademisi, dan wakil masyarakat.

Kelima nama tersebut adalah 1. Dr. Dolfinus Yufu Bouway, S.Km.,M.Kes, (Akademisi) 2. Nelius Awaki, SE, (Pemda Mamberamo Raya) 3. Korneles Dasinapa, S.IP ( Masyarakat) 4. Erna Kristina Dogomo, SH (Kejaksaan) 5. Donald. Y.C. Mirino, SE.,M.Ec, Dev (Pemprov Papua).

Panpil juga menyisahkan 3 nama yang masuk dalam daftar tunggu, diantaranya 1. Dr. Frans. A. Asmuruf, M.Si (Akademisi) 2. Yakobus Richard Murafer, S.IP, MA (Akademisi) 3. Yosef, SH.,M.H ( Kejaksaan).

Panpil sudah menyampaikan hasil kerja kepada Bupati, untuk selanjutnya ditindaklanjuti kepada Gubernur dan menerbitkan kedalam Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi Anggota DPRK Pengangkatan Kabupaten Mamberamo Periode 2024-2029. (Lie)

Salinan hasil seleksi Pansel DPRK Pengangkatan

Related Posts

Akses Laut Dibuka, Warga Waropen Atas Sambut KM Cantika Lestari di Dermaga Yaripai

Spread the love

Spread the loveFoto: Luis Awantano | Tampak Dermaga Yaripai, berdiri Nikodemus Kamarea, Frans Esau Beru, Yulius Kamarea, dan Sekretaris Kampung Bariwaro Natanyel Beru, Sabtu (17/5/25). Kasonaweja, jurnalmamberamofoja.com – Harapan baru konektivitas wilayah barat…

Setahun Pasangan ROKET Menyalakan Harapan di Mamberamo Raya,

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa : Tampak Bupati Roby Wilson Rumansara, SP.,MH., bersama Wakil Bupati Keven Totouw, S.IP., ketika dijemput di Kasonaweja, Ibukota Mamberamo raya (10/3/25)  pasca dilantik serentak oleh Presiden…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bangkit atau Tertinggal? Yunus Wonda–Haris Yocku Pasang Target Emas untuk Olahraga Jayapura

Bangkit atau Tertinggal? Yunus Wonda–Haris Yocku Pasang Target Emas untuk Olahraga Jayapura

Dua Laga Tandang Tanpa Poin, Owen Rahadiyan Ultimatum Persipura: Masih Ada Enam Kesempatan Terakhir

Dua Laga Tandang Tanpa Poin, Owen Rahadiyan Ultimatum Persipura: Masih Ada Enam Kesempatan Terakhir

Akses Laut Dibuka, Warga Waropen Atas Sambut KM Cantika Lestari di Dermaga Yaripai

Akses Laut Dibuka, Warga Waropen Atas Sambut KM Cantika Lestari di Dermaga Yaripai

RAKERKAB dan Musorkablub KONI Jayapura Digelar, Bupati Yunus Wonda Targetkan Kebangkitan Prestasi dan Hujan Emas

RAKERKAB dan Musorkablub KONI Jayapura Digelar, Bupati Yunus Wonda Targetkan Kebangkitan Prestasi dan Hujan Emas

Ricuh Dana Desa di Wamena, Dua Kelompok Warga Karu Saling Serang di Jalan Trikora

Ricuh Dana Desa di Wamena, Dua Kelompok Warga Karu Saling Serang di Jalan Trikora

Kasus YVL Disorot, Sejumlah Prosedur Hukum Diduga Dilanggar Aparat

Kasus YVL Disorot, Sejumlah Prosedur Hukum Diduga Dilanggar Aparat